• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 31 Oktober 2025, 19:49 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Lifestyle, Pemerintah, Pendidikan, Uncategorized
0

Walan.id – Sebanyak 2030 pasangan suami istri bakal mengikuti program isbat nikah terpadu yang akan di selenggarakan di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang secara bertahap di tahun 2025.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.

“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi yaitu, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama.

Baca juga:

Kuasa Hukum Bidan Pertanyakan Proses Penahanan Klienya jadi Tersangka Penganiayaan Suami TNI

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

Post Views: 647
Tags: 2030 PasutriAsep Mohamad Ali NurdinIsbat NikahKabupaten serangKetua Pengadilan AgamaPersyaratan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Related Posts

Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

BPD seKabupaten Serang Minta Kendaraan Operasional dan Peningkatan Kapasitas Pengurus ke Bupati

Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kadis DPMD Rudy Suhartono foto bersama PABPDSI Kabupaten Serang usai Audensi di Pendopo Bupati. dok (dokpim)

Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kadis DPMD Rudy Suhartono foto bersama PABPDSI Kabupaten Serang usai Audensi di Pendopo Bupati. dok (dokpim)

by Walan. Id
25 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Analisis Pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang Tentang Landasan Hukum dan Kelembagaan

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
24 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Anggota Dewan dari Fraksi PPP Angkat Bicara Soal Jubir DPRD Kabupaten Serang

Kantor DPRD Kabupaten Serang. dok. (Istimewa)

Kantor DPRD Kabupaten Serang. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
24 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan 20 Persen, Petani Optimis Tingkatkan Produksi

by Walan. Id
24 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Pantai Karang Bolong Anyer Ditemukan Meninggal

5 bulan ago
0

Dukung Program Swasembada Pangan, Fraksi Gerindra Minta DPUPR Pastikan Ketersediaan Air

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Duta Pariwisata Banten 2025 tmenyelenggarakan Bakti Sosial (Baksos) yang mengusungkan tema: “Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia (Yatim dan...

    Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

    DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon Saefudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

    3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di...

    Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

    DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id