• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 24 Juli 2025, 03:32 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B Kota Serang Diamankan Polisi

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Lifestyle, Otomotif, Peristiwa
0

Walan.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan enam pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan KP3B, Jl. Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu (19/07) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Dian pada Selasa (22/07).

Baca juga:

Peras Perusahaan hingga Ratusan Juta, Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Adapun para pelaku yang diamankan adalah:

  1. ZD (22), warga Padarincang – sebagai joki kendaraan Yamaha Jupiter.
  2. SH (33), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Yamaha Jupiter.
  3. AA (18), warga Walantaka – pemilik kendaraan Kawasaki KLX sekaligus pelaku taruhan.
  4. NF (19), warga Walantaka – pemilik kendaraan Honda Vario.
  5. FF (17), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Suzuki Satria F.
  6. AN (29), warga Walantaka.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa:

• Uang taruhan sebesar Rp 495.000,-
• Empat unit handphone berbagai merek
• Empat unit kendaraan roda dua, yaitu:
• Honda Vario (tanpa nomor polisi)
• Yamaha Jupiter (tanpa nomor polisi)
• Kawasaki KLX (nopol A 6559 EC)
• Suzuki Satria F (tanpa nomor polisi)

Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balapan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

(Bidhumas)

Post Views: 163
Tags: Balap LiarDiamankan PolisiKawasan KP3BKombes Pol Dian SetyawanKota SerangTim Resmob Ditreskrimum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

Next Post

Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

Related Posts

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, DKBP3A: 68 Kasus Selama Pertengahan Juli 2025

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
21 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Anggota DPRD Fraksi PKB Tinjau Jembatan Kijama yang Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan

2 bulan ago
0

Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Pantai Karang Bolong Anyer Ditemukan Meninggal

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, DKBP3A: 68 Kasus Selama Pertengahan Juli 2025

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encop Suplikah, menyebut hingga pertengahan Juli...

    5 Orang Kandidat Gugur Dalam Bursa Calon Sekda, BKPSDM: Rata Rata Esellon II

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak lima orang kandidat gugur dalam bursa calon Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Banten yang akhirnya total persaingan...

    Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) Dugaan peredaran beras oplosan di...

    Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan penolakannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id