Walan.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan (LSM – MPL) berinisial MS (51) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Pasalnya MS (51) sering melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga ratusan juta.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
Baca juga:
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten.
“Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri.” ungkap Kabidhumas Polda Banten.
Kemudian, Ia menjelaskan MS (51) membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup supaya pihak PT memberikan uang pembinaan.
Baca juga:
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang
“Uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” terang Kabidhumas Polda Banten.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.
“Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.”ungkap Dirreskrimum Polda Banten K1ombes Pol Dian Setyawan pada saat press conference, (11/6/2025).
Baca juga:
Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Puri Angrek Walantaka Serang Ternyata Suaminya
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.” terangnya.
Akan tetapi kemudian, Kata dia, pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga:
Cerita Pedagang Pasca Pembukaan Kios Pasar Tambak yang Digembok oleh Sejumlah diduga Preman
“Pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara tersangka MS dengan Direktur PT WPLI IPE PRIYANA di tanggal 09 September 2020 tahun lalu.”kata dia.
Ia menuturkan, pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp15 perbulan, maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022.
“Sekitar bulan November 2023 MS melalui percakapan WA meminta kepada IPE PRIYANA meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.”tuturnya.
Kemudian akibat kejadian tersebut, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS (51) pada Kamis 5 Juni 2025, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025.
Akibat perbuatanya tersangka MS dikenakan pasal Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.