Walan.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto memberikan penjelasan terkait pelantikan bupati dan wakil bupati serang terpilih, pasca secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rudy mengatakan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan dilakukan.
“Setelah hari ini ditetapkan sebagai bupati terpilih, akan masuk ke tahapan berikutnya berupa penyerahan hasil pleno kepada DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya usai rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Serang terpilih, Jumat (9/5/2025).
Baca juga:
Pj Sekda Sebut Penanganan Pengangguran di Banten Perlu Kolaborasi Semua Pihak
“Setelah itu DPRD Kabupaten Serang melaksanakan dua kegiatan, yang pertama rapat Banmus dan yang kedua rapat paripurna,” sambungnya.
“Rapat Banmus untuk menentukan kapan waktunya melakukan rapat paripurna Dewan, dan rapat paripurna untuk melakukan penetapan SK pengusulan pelantikan ke Kemendagri,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika rapat paripurna telah dilaksanakan yang menghasilkan SK Pengusulan ke Kementirian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Gubernur Banten akan menyerahkan SK pengusulan tersebut ke Kementrian untuk disahkan.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Serahkan Berita Acara dan SK Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD
“Misal kalau Rabu pekan depan itu sudah paripurna, besoknya DPRD menyerahkan hasil paripurna ke Kemendagri melalui Gubernur,” ucapnya.
“Nanti dari provinsi membawa rekomendasi dikirim ke Mendagri, untuk dikirimkan SK pengesahan,” jelasnya.
Setelah SK pengesahan itu terbit, kata Rudy, maka akan langsung ke tahap persiapan pelantikan.
Baca juga:
Terpilih jadi Bupati Serang, Ratu Zakiyah Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan
“SK pengesahan terbit, langsung persiapan pelantikan kepala daerah terpilih dirangkaikan dengan serah terima jabatan,”paparnya.
Adapun terkait waktu yang dibutuhkan sampai ke proses pelantikan, dirinya memperkirakan berlangsung hingga awal Juni.
Sebab kata dia, terdapat perbedaan dalam penerjemahan hari antara KPU dan Pemerintah Daerah.
“Kalau KPU kan hari nya itu hari kalender, sedangkan bagi Pemda hari yang dipakai hari kerja. Tapi mudah-mudahan bisa dikolaborasikan dan kalau waktunya cepat di akhir Mei atau awal Juni sudah pelantikan,” jelasnya.
Baca juga:
Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan perihal tempat pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih, dan masih harus menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Tempatnya kita menunggu keputusan pemerintah pusat, karena tidak hanya Kabupaten Serang saja yang melaksanakan PSU di tanggal 19. Jadi yang dilantik bukan hanya kabupaten serang saja,” kata Rudy.
“Bahkan ada Provinsi Papua Barat juga yang dilantik. Jadi kalau Presiden mau langsung melantik Gubernur Papua Barat kemungkinan akan digabungkan di istana Negara,” imbuhnya.
Baca juga:
Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Ditetapkan Besok oleh KPU Kabupaten Serang
“Tergantung dari kebijakan dari pemerintah pusat, dan kalau tidak seperti itu kita menunggu arahan dari Mendagri apakah mau di kementrian atau di masing-masing kabupaten kota,” ucapnya.
“Karena yang melantiknya bisa dilakukan oleh gubernur atas nama Mendagri,” pungkasnya.