• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:26 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Peristiwa
0

Walan.id – Subdit 4 Dirkrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka AS dan NS pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang.

Dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana niaga migas, dimana melakukan pembelian BBM jenis Pertamax bukan dari Pertamina Melainkan pihak lain.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh

Dimana, salah seorang masyarakat yang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang mengakibatkan kendaraannya bermasalah.

“Berawal dari adanya informasi, ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor mengisi BBM di salah satu SPBU kota serang. Setelah diisi, kendaraan tersebut berebet,” ungkap Bronto, di hadapan wartawan pada konferensi pers nya yang digelar di Polda Banten pada Rabu, 30 April 2025.

“Akhirnya, jajaran Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut, (dan) ditemukan di SPBU Ciceri kota serang melakukan pembelian Bahan bakar Pertamax Bukan dari Pertamina Melainkan di pihak lain. sehingga itu merugikan masyarakat tentunya,” jelas Bronto.

Baca juga:

Angotanya Ditangkap Polda Banten Soal Penipuan dan Penggelapan, Begini Respon DPD Golkar

Bronto menyebut, dua tersangka mempunyai peran dan posisi masing-masing di SPBU Ciceri Kota Serang diantaranya sebagai pengelola dan pengawas. Menurut pengakuan, keduanya baru beraksi di bulan April 2025.

Bronto menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium, terbukti bahan bakar yang dijual di SPBU Ciceri melebihi ketentuan ambang batas yang seharusnya.

Hal ini membuktikan BBM tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga melainkan dari pihak lain yang saat ini masih diselidiki.

Baca juga:

Dirlantas Polda Banten Berlakukan Plat Ganjil Genap di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik Lebaran

“Dari titik didih yang disampaikan dari laboratorium Pertamina Plumpang bahwa nilai didih dari minyak yang dijual di SPBU Ciceri 218,” kata Bronto.

“Normalnya itu 215 jadi ada selisih 3,5 mengakibatkan kendaraan tersebut cepat rusak, karena terjadi kerak di dalam mesin karena pembakaran terlalu panas,” sambungnya.

Diketahui pula, kedua tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun ketika menjual, para tersangka mengikuti harga HRT dari pemerintah. Hal ini tentu menguntungkan secara ekonomi bagi para tersangka.

“Kemudian dia melakukan pembelian 10.200 dan dia jual 12.900 sehingga dia mendapatkan keuntungan 2.700,” ungkap Bronto.

Karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Post Views: 624
Tags: AKBP Bronto BudionoDua TersangkaPengoplos BBMPolda BantenSPBU Ciceri Kota SerangUndang undang MigasWadirkrimsus Polda Banten
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang

Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

by Walan. Id
28 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Mekarsari Carenang Akhirnya Dibangun Tahun Ini

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dishub Butuh 500 Juta untuk Perbaikan 2 Ribu Titik PJU di Kabupaten Serang yang Rusak Parah

11 bulan ago
0

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id