• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 04:24 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Peristiwa
0

Walan.id – Subdit 4 Dirkrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka AS dan NS pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang.

Dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana niaga migas, dimana melakukan pembelian BBM jenis Pertamax bukan dari Pertamina Melainkan pihak lain.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh

Dimana, salah seorang masyarakat yang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang mengakibatkan kendaraannya bermasalah.

“Berawal dari adanya informasi, ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor mengisi BBM di salah satu SPBU kota serang. Setelah diisi, kendaraan tersebut berebet,” ungkap Bronto, di hadapan wartawan pada konferensi pers nya yang digelar di Polda Banten pada Rabu, 30 April 2025.

“Akhirnya, jajaran Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut, (dan) ditemukan di SPBU Ciceri kota serang melakukan pembelian Bahan bakar Pertamax Bukan dari Pertamina Melainkan di pihak lain. sehingga itu merugikan masyarakat tentunya,” jelas Bronto.

Baca juga:

Angotanya Ditangkap Polda Banten Soal Penipuan dan Penggelapan, Begini Respon DPD Golkar

Bronto menyebut, dua tersangka mempunyai peran dan posisi masing-masing di SPBU Ciceri Kota Serang diantaranya sebagai pengelola dan pengawas. Menurut pengakuan, keduanya baru beraksi di bulan April 2025.

Bronto menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium, terbukti bahan bakar yang dijual di SPBU Ciceri melebihi ketentuan ambang batas yang seharusnya.

Hal ini membuktikan BBM tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga melainkan dari pihak lain yang saat ini masih diselidiki.

Baca juga:

Dirlantas Polda Banten Berlakukan Plat Ganjil Genap di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik Lebaran

“Dari titik didih yang disampaikan dari laboratorium Pertamina Plumpang bahwa nilai didih dari minyak yang dijual di SPBU Ciceri 218,” kata Bronto.

“Normalnya itu 215 jadi ada selisih 3,5 mengakibatkan kendaraan tersebut cepat rusak, karena terjadi kerak di dalam mesin karena pembakaran terlalu panas,” sambungnya.

Diketahui pula, kedua tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun ketika menjual, para tersangka mengikuti harga HRT dari pemerintah. Hal ini tentu menguntungkan secara ekonomi bagi para tersangka.

“Kemudian dia melakukan pembelian 10.200 dan dia jual 12.900 sehingga dia mendapatkan keuntungan 2.700,” ungkap Bronto.

Karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Post Views: 362
Tags: AKBP Bronto BudionoDua TersangkaPengoplos BBMPolda BantenSPBU Ciceri Kota SerangUndang undang MigasWadirkrimsus Polda Banten
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang

Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium – 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

6 bulan ago
0

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id