• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 06:46 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah, Politik
0

Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu informasi terkait potensi gugatan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Pihaknya saat ini belum bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi menjelaskan, paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja.

Baca juga:

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Terhitung sejak KPU Kabupaten Serang melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Hal itu merujuk pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157 Ayat 5.

“Setelah kami selesai melakukan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten Kamis malam kemarin, hari ini hari terakhir untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak ada gugatan di MK,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Senin (28/4/2025).

Baca juga:

Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen

“Jadi kami masih menunggu sampai 21.58 WIB, sesuai dengan pengumuman penetapan perolehan suara,” sambungnya.

Selain itu, kata Asmawi, pihaknya juga masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga masih menunggu BRPK dari MK, yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.

Baca juga:

KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPK Jelang Rekapitulasi Surat Suara PSU

Asmawi juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Serang saat ini telah mengandekan untuk melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI.

“Diagendakan besok kami akan menyerahkan D hasil kabupaten kepada KPU RI, sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK,” ungkapnya.

Ia berharap, BRPK dari MK tersebut dapat keluar dengan cepat, sehingga pihaknya dapat segera melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih hasil PSU 2025.

Baca juga:

Bentuk Forum KSS, Pemkab Serang Kejar Target Desa SBS Capai 80 Persen

“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih,” katanya.

“Sehingga langkah berikutnya kita akan melakukan pengusulan untuk pelantikan,” tandasnya.

Post Views: 732
Tags: Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)Bupati SerangCalon bupati dan wakil bupatiHasil Pleno PSUKPU Kabupaten serangMahkamah Konstitusi (MK)Penetapan calon TerpilihRatu Zakiyah-Najib Hamas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan Kader Posyandu

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan Kader Posyandu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

Sempat Dirawat di RS Hermina, Balita yang Koma di RSUD Banten Kini Meninggal Dunia

3 bulan ago
0

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id