Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu informasi terkait potensi gugatan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Pihaknya saat ini belum bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi menjelaskan, paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja.
Baca juga:
Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok
Terhitung sejak KPU Kabupaten Serang melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Hal itu merujuk pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157 Ayat 5.
“Setelah kami selesai melakukan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten Kamis malam kemarin, hari ini hari terakhir untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak ada gugatan di MK,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Senin (28/4/2025).
Baca juga:
Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen
“Jadi kami masih menunggu sampai 21.58 WIB, sesuai dengan pengumuman penetapan perolehan suara,” sambungnya.
Selain itu, kata Asmawi, pihaknya juga masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga masih menunggu BRPK dari MK, yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPK Jelang Rekapitulasi Surat Suara PSU
Asmawi juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Serang saat ini telah mengandekan untuk melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI.
“Diagendakan besok kami akan menyerahkan D hasil kabupaten kepada KPU RI, sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK,” ungkapnya.
Ia berharap, BRPK dari MK tersebut dapat keluar dengan cepat, sehingga pihaknya dapat segera melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih hasil PSU 2025.
Baca juga:
Bentuk Forum KSS, Pemkab Serang Kejar Target Desa SBS Capai 80 Persen
“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih,” katanya.
“Sehingga langkah berikutnya kita akan melakukan pengusulan untuk pelantikan,” tandasnya.