• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 12:34 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Berikut 8 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada April 2025.

Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB)

Melalui program tersebut, Pemprov memberikan insentif berupa:

  • Penghapusan denda keterlambatan.
  • Pengampunan tunggakan pokok pajak.
  • Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga:

Begini Jurus Polisi Antisipasi Praktik Calo dan Pungli Saat Pemutihan Pajak di Samsat Cikande Serang

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menetapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Jawa Barat

Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tanpa batas tahun serta penggratisan biaya BBNKB. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.

Baca juga:

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

2. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

Baca juga:

Ratusan Warga Serbu Samsat Cikande di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.
Tidak ada persyaratan khusus dalam mengikuti program ini, hanya dengan membawa STNK dan KTP.

Baca juga:

Gak Usah Khawatir! Ada Apresiasi Bagi Masyarakat Banten yang Taat Pajak Kendaraan

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Diskon PKB diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kapasitas di atas 200 cc.

Selain itu, kendaraan baru memperoleh potongan BBNKB sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, serta bebas BBNKB II.

6. Kalimantan Selatan

Program diskon pajak di Kalimantan Selatan berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan meliputi diskon 25 persen untuk pokok PKB serta penghapusan BBNKB II.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.

7. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk terbebas dari denda.

Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, ganti mesin, serta kendaraan eks lelang. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan.

8. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

Kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memulihkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang keringanan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan insentif ini, diharapkan kepemilikan kendaraan bermotor di daerah dapat tercatat secara tertib dan sah, serta menekan potensi kerugian pendapatan akibat pajak yang tak tertagih.***

Post Views: 420
Source: Kompas.com
Tags: Kebijakan GubernurPemutihan PajakPenghapusan Pajak KendaraanProgramSamsat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saksi 02 Diduga Dianiaya Simpatisan 01 Pada Pilkada PSU Kabupaten Serang, Korban Lapor Ke Polisi

Next Post

PPK Kecamatan Kragilan Gelar Rekapitulasi Surat Suara PSU, Ketua Panwascam: Semoga Berjalan Lancar

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Sidak PT GRS Jawilan, Usai Mantan Karyawan Diduga Meninggal Akibat Limbah

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

by Walan. Id
14 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PPK Kecamatan Kragilan Gelar Rekapitulasi Surat Suara PSU, Ketua Panwascam: Semoga Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pagar Laut Sepanjang 4 Kilometer di Tanara Ternyata Ada Sejak Tahun 2023

7 bulan ago
0

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id