Walan.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten mendapat respon positif dan antusias dari Warga Banten yang berlaku mulai dari hari Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Hal itu dimanfaatkan penunggak pajak kendaraan bermotor Haris Warga Cikuesal Kabupaten Serang, Banten yang menunggak sekitar 10 tahun.
Baca juga:
Mulai Besok, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
“Pajak hampir 10 tahun, kendaraan motor mio 2008, ya program ini bagus untuk para penunggak pajak jadi dipermudah dan agak ringan untuk biaya pajaknya.” ungkapnya kepada Walan.id pada Kamis, (10/4/2025).
Ia mengungkapkan, membayar pajak dengan jangka 10 tahun tersebut cukup memberatkan biaya, karena pajak pertahun sekitar Rp.130 ribu
“Pertahun pajak kendaraan Rp.130 Ribu, kalo berkas hanya fotocopy STNK dan BPKB aja sama aslinya.” pungkasnya.
Baca juga:
Didominasi Roda Dua, 200 Ribu Kendaraan di Kabupaten Serang Nunggak Pajak
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
- Asli dan fotokopi STN kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
- Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
- Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.
Baca juga:
Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya
Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB
1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.
8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.
Baca juga:
Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
- Kunjungi kantor Sasat terdekat.
- Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
- Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
- Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai. - Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
- Ambil STNK di loket penyerahan.
- Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.