• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 05:14 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

ASN Pemkab Serang Tidak Masuk Kerja 9 April 2025, Siap Siap Kena Sanksi dan Potongan TPP

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan memberikan sanksi dan pemotongan Tambahan Pokok Penghasilan (TPP) Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bolos atau tidak masuk kerja pada Rabu 9 April 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan pemotongan TPP tersebut merupakan sanksi administrasi bagi ASN yang telat masuk kantor meski hanya satu menit.

“Secara administrasi kalau telat udah pasti dia kena potongan TPP. Misalkan telat satu menit, maka 0,05 persen potongan TPP nya,” ujarnya kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).

Baca juga:

Kabar Gembira, Mulai Besok Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair

“Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati terkait dengan pemberian tunjangan TPP yang dikontrol lewat kehadiran secara online. Kita Masuk jam 7.30 keluar jam 2 siang,” sambungnya.

Namun kata Surtaman, jika ASN tersebut bolos kerja selama satu hari atau lebih, maka BKPSDM akan melakukan pemanggilan.

“Kalau satu hari gak masuk nanti akan dipanggil BKPSDM, akan diperiksa apakah di satu bulan ini memang masuknya satu hari apa dua hari tiga hari,” ucapnya.

“Kalau lebih dari tiga hari kena sanksi teguran lisan oleh atasannya langsung yang direkomendasikan kami,” jelasnya.

Baca juga:

Soal WFA, BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

Surtaman menyebut, sanksi tersebut berlaku bagi semua ASN termasuk juga para Pimpinan OPD.

Sebab, BKPSDM Kabupaten Serang melakukan pengecekan kehadiran seluruh ASN secara online.

“Kami mengecaknya kan secara kehadiran online yah, Kadis ini telatnya seperti apa atau memang mengajukan cuti tambahan, karena tidak dilarang cuti tambahan itu,” katanya saat ditanya perihal potensi Pimpinan OPD telat.

“Nanti semuanya akan dikonfirmasi oleh BKPSDM terkait dengan telat dan segala macamnya. Yang pasti kalau telat itu resiko sendiri kenapa pengurangan TPP,” jelasnya.

Baca juga:

Akibat PSU, Pemkab Serang Keterbatasan Anggaran yang Berdampak pada BTT

Menurutnya, libur yang diberikan oleh pemerintah terhadap para ASN sudah sangat cukup, apalagi dengan adanya tambahan WFA selama satu hari hingga 8 April 2025.

Sehingga, ia berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Serang yang telat masuk kantor pada Rabu 9 April 2025.

“Kami berharap tahun ini tidak ada lagi ASN yabg telat, karena libur nya udah banyak, udah dikasih kesempatan libur banyak sama pemerintah,” tandasnya.

Post Views: 772
Tags: 9 April 2025ASN Pemkab SerangBolos KerjaLibur PemerintahMasuk Kerja ASNTidak Masuk Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

11 Hari Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang akan Gencar Sosialisasi dan Wawar Tiap Desa

Next Post

Hari Ketiga Pencarian Kakek Nasim yang Hilang di Hutan Pabuaran Serang Masih Nihil

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hari Ketiga Pencarian Kakek Nasim yang Hilang di Hutan Pabuaran Serang Masih Nihil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Stok Pupuk Bersubsidi di Carenang Terkendali untuk 3623 Petani

11 bulan ago
0

Pencarian Hari Kedua Bilal, Anak Hilang di Sungai Ciujung Nihil

12 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id