Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku akan lebih memperketat pengawasan terhadap Kepala Desa (Kades) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.
Hal itu lantaran, Kades dan ASN dianggap sebagai titik rawan keberpihakan politik praktis pada PSU Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan, Kades dan ASN menjadi titik konsen pengawasan terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan PSU ikut disinggung.
Baca juga:
“Dan kami sudah berikam imbauan kepada 326 desa dan kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Serang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Meski demikian, Furqon mengaku, Bawaslu tidak memiliki kuasa mengawasi selama 24 jam.
“Karena kita tidak mungkin ikut dengan Kades itu selama 24 jam, apalagi SDM kami terbatas. Karenanya potensi-potensi pelanggaran masih bisa terjadi,” ucapnya.
Baca juga:
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang
Namun demikian kata Furqon, apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahkan, pihaknya mendorong agar kades ataupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran untuk dilakukan pidana.
“Tapi kan kami Gakkumdu ini tidak berdiri satu tegak, di dalamnya kan ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ucapnya.
“Kadang dalam mengartikan satu pasal itu terdapat perbedaan persepsi,” jelasnya.
Baca juga:
Akibat PSU, Pemkab Serang Keterbatasan Anggaran yang Berdampak pada BTT
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada aturan yang paten dalam menyambut PSU tersebut agar berjalan secara demokratis dan adil.
“Kita pengennya dari Bawaslu RI, memberikan petunjuk teknis dan edaran yang disepakati oleh teman-teman Gakkumdu,” kata Furqon.
“Yang isinya kalau memang (Kades dan ASN) terbukti melanggar itu dipidana,” tandasnya.