• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Serang Imbau Warung Makan Agar Tutup Siang Hari

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang menghimbau agar tempat warung makan dan restauran selama Bulan Suci Ramadan agar mengikuti aturan yang dikeluarkan Bupati Serang nomor 5 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan.

Surat Edaran Bupati Serang di bulan suci ramadan 1446 Hijriah, menghimbau kepada Warung Makan, Kios Jamu, Hotel serta Villa supaya mereka mengikuti aturan dan boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB.

Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang Ade. S mengatakan himbauan ini ditujukan kepada warung warung makan, kios jamu, hotel dan villa, agar mereka mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemkab Serang.

Baca juga:

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Pemilik Bangunan Serang Petugas

“Salah satunya untuk jam buka jam 4 sore baru bisa beroprasi, bisa juga untuk take away dari jam 2 siang, kalo untuk sekarang ini, kita baru menyampaikan surat edaran ke tempat tempat yang ada dalam surat edaran.” ungkapnya kepada Wartawan pada Kamis 6 Maret 2025.

Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Serang yang ditujukan kepada pemilik hotel, restaurant, pemilik warung makan, kedai dan sejenisnya.

“Tahun ini kita baru pada menyampaikan surat edaran saja, kalau berkaca pada pengalaman tahun lalu, begitu kita melakukan monitoring, ada juga kita temukan warung warung makan yang buka waktu siang, bahkan mungkin dari pagi.” jelasnya.

Baca juga:

Berikut Rekomendasi 5 Wisata Anyer Terbaru Mulai dari Pantai, Wahana Air hingga Perbukitan Asri

lebih lanjut, kata ade, pihaknya akan memonitoring mulai dari Serang Barat sampai Serang Timur adapun ketika mendapati warung yang buka saat bulan Ramadan, pihaknya akan menyuruh konsumenya untuk pulang ataupun dibungkus dan aktivitas warung makan di stop sampai jam yang sudah ditentukan.

“Untuk barang dagangan tidak disita karena kita hanya sebatas peringatan dan himbauan agar mengikuti peraturan yang diberlakukan.” kata dia.

Ia menyampaikan, untuk THM, seperti tahun yang lalu itu masih ada yang membandel meski pihaknya sudah mengajukan untuk segera tutup.

“Untuk tahun ini kita belum sampai pada penertiban baru hanya himbauan.” singkatnya.

Baca juga:

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Menurutnya, jika sudah dihimbau dan diberi surat edaran masih melakukan pelanggaran harusnya ditutup.

“Kalo SOP kita, pertama surat himbauan, lalu teguran 1 sampai 3 dan prosessnya sekitar 13 hari, dan apabila masih membandel baru dilakukakn penyegelan, kemudian apabila sudah disegel masih membandel baru dilakukan pembongkaran atau penyitaan.” tandasnya.

Kalau untuk pembongkaran, Ia mengungkapkan dari tahun tahun sebelumnya belum pernah terjadi adanya pembongkaran hanya sebatas sampai teguran.

“Memang belum sampai ke pembongkaran, tapi arah kesana akan tetap ditempuh jika terjadi pelanggaran yang sulit ditertibkan.”ujarnya.

Baca juga:

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi’raj Lebih Ramai

Ia menerangkan, untuk THM yang beroperasi dari mulai Serang barat sampai Serang timur diperkirakan lebih dari 5 tempat hiburan.

“Saya pastinya tidak begitu tahu, tapi kalo perkiraan mungkin di atas lima, seperti di serang barat sampai timur. daerah PCI terutama jalan lingkar, serang timurnya di kawasan modern ada, disepanjang jalan nasional.”terangnya.

Masih kata Ade, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan razia setelah kita melakukan himbauan pasti pihaknya akan melakukan tindakan razia.

“Diperkirakan minggu depan, hanya ini perlu juga disampaikan kepada masyarakat secara gamblang, kita masih menunggu PSU, jadi kita harus hati hati menjaga kondisifitas.” katanya.

Post Views: 520
Tags: RaziaSatpol PP Kabupaten SerangSelama Bulan Suci RamadanSurat edaranTempat Hiburan MalamWarung Makan
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Next Post

Basarnas Evakuasi 6 Nelayan yang Alami Perahu Mati Mesin di Perairan Pulau Pamujaan

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Basarnas Evakuasi 6 Nelayan yang Alami Perahu Mati Mesin di Perairan Pulau Pamujaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Ciujung, Begini Kronologinya?

10 bulan ago
0

KPU Kabupaten Serang Serahkan Berita Acara dan SK Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id