Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang menghimbau agar tempat warung makan dan restauran selama Bulan Suci Ramadan agar mengikuti aturan yang dikeluarkan Bupati Serang nomor 5 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan.
Surat Edaran Bupati Serang di bulan suci ramadan 1446 Hijriah, menghimbau kepada Warung Makan, Kios Jamu, Hotel serta Villa supaya mereka mengikuti aturan dan boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB.
Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang Ade. S mengatakan himbauan ini ditujukan kepada warung warung makan, kios jamu, hotel dan villa, agar mereka mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemkab Serang.
Baca juga:
Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Pemilik Bangunan Serang Petugas
“Salah satunya untuk jam buka jam 4 sore baru bisa beroprasi, bisa juga untuk take away dari jam 2 siang, kalo untuk sekarang ini, kita baru menyampaikan surat edaran ke tempat tempat yang ada dalam surat edaran.” ungkapnya kepada Wartawan pada Kamis 6 Maret 2025.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Serang yang ditujukan kepada pemilik hotel, restaurant, pemilik warung makan, kedai dan sejenisnya.
“Tahun ini kita baru pada menyampaikan surat edaran saja, kalau berkaca pada pengalaman tahun lalu, begitu kita melakukan monitoring, ada juga kita temukan warung warung makan yang buka waktu siang, bahkan mungkin dari pagi.” jelasnya.
Baca juga:
Berikut Rekomendasi 5 Wisata Anyer Terbaru Mulai dari Pantai, Wahana Air hingga Perbukitan Asri
lebih lanjut, kata ade, pihaknya akan memonitoring mulai dari Serang Barat sampai Serang Timur adapun ketika mendapati warung yang buka saat bulan Ramadan, pihaknya akan menyuruh konsumenya untuk pulang ataupun dibungkus dan aktivitas warung makan di stop sampai jam yang sudah ditentukan.
“Untuk barang dagangan tidak disita karena kita hanya sebatas peringatan dan himbauan agar mengikuti peraturan yang diberlakukan.” kata dia.
Ia menyampaikan, untuk THM, seperti tahun yang lalu itu masih ada yang membandel meski pihaknya sudah mengajukan untuk segera tutup.
“Untuk tahun ini kita belum sampai pada penertiban baru hanya himbauan.” singkatnya.
Baca juga:
Menurutnya, jika sudah dihimbau dan diberi surat edaran masih melakukan pelanggaran harusnya ditutup.
“Kalo SOP kita, pertama surat himbauan, lalu teguran 1 sampai 3 dan prosessnya sekitar 13 hari, dan apabila masih membandel baru dilakukakn penyegelan, kemudian apabila sudah disegel masih membandel baru dilakukan pembongkaran atau penyitaan.” tandasnya.
Kalau untuk pembongkaran, Ia mengungkapkan dari tahun tahun sebelumnya belum pernah terjadi adanya pembongkaran hanya sebatas sampai teguran.
“Memang belum sampai ke pembongkaran, tapi arah kesana akan tetap ditempuh jika terjadi pelanggaran yang sulit ditertibkan.”ujarnya.
Baca juga:
Ia menerangkan, untuk THM yang beroperasi dari mulai Serang barat sampai Serang timur diperkirakan lebih dari 5 tempat hiburan.
“Saya pastinya tidak begitu tahu, tapi kalo perkiraan mungkin di atas lima, seperti di serang barat sampai timur. daerah PCI terutama jalan lingkar, serang timurnya di kawasan modern ada, disepanjang jalan nasional.”terangnya.
Masih kata Ade, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan razia setelah kita melakukan himbauan pasti pihaknya akan melakukan tindakan razia.
“Diperkirakan minggu depan, hanya ini perlu juga disampaikan kepada masyarakat secara gamblang, kita masih menunggu PSU, jadi kita harus hati hati menjaga kondisifitas.” katanya.