• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 03:24 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik
0
Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama. Dok (Walan.id)

Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama. Dok (Walan.id)

Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Usulan ini muncul karena PSU tidak termasuk dalam agenda libur nasional, sehingga dipilih hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pihaknya dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur. Kenapa di hari Sabtu karena memang masyarakat sedang libur harapannya sih angka partisipasi tidak berkurang.” ungkapnya kepada Walan.id saat di wawancarai di kantornya pada Jumat 28 Febuari 2025.

Ia menjelaskan dalam waktu 60 hari tersebut dari mulai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap rekapitulasi akan tetapi yang tidak dipakai ialah pemutakhiran data pemilih karena menggunakan DPT sebelumnya.

“Paling sosialisasi teknis persiapan surat suara, bilik suara, karena visualnya (surat suara-red) yang PSU.” jelasnya.

Baca juga:Soal Tuduhan Pemkab Serang Tak Sanggup Gelar PSU, BPKAD: Kemendagri Terlalu Naif

Pihaknya mendapat intruksi dari KPU RI untuk jadwal Rekapitulasi sampai dengan pengumuman hasil itu ditingkat kecamatan dari tanggal 20-24 April 2025.

“Rekapitulasi dan penetapan tingkat Kabupaten dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025.”terangnya.

“Penetapan hasil penghitungan perolehan suara 21 April sampai 18 Mei 2025.”tambahnya.

Baca juga:KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata dia untuk petugas adhoc yang sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 terkait hal itu pihaknya lagi membahas dan saat ini menunggu surat resmi dari KPU RI

“Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari 2025, terkait ini kita lagi bahas kita nunggu surat resmi dari KPU RI, belum nanti kita nunggu arahan.” kata dia.

Baca juga:Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik

Masih kata Abdi, Kalau berbicara efisiensi pihaknya sangat efisiensikan, mengenai hal itu kita kan selama ini untuk pelaksanaan yang lumayan besar itu untuk honor adhoc kurang lebih estimasi 2 bulan saja sudah Rp.20 Miliar.

“Kalau dari sekarang bulan Maret April pencoblosan, setelah pasca itukan tiga bulan masuknya kan, kita sedang upaya itu kami sedang merencanakan termasuk rapat dengan Pemda dengan Polda juga kita sedang rencanakan dan usulkan ke Pemda dan kebetulan sudah zoom dengan pihak kemendagri kalaupun ketersediaan bisa dari APBD. “Tandasnya.

Ia berharap ada kepastian anggaran, bahkan Pemilukada 2024 itu sekitar Rp.45 Miliar ditambah Adhoc.

“Kalau kemarin kan kita Rp.56 M tanpa adhoc dicover oleh provinsi, itu estimasi dua bulan ya. Sebenarnya yang paling besar itu di KPPS.”harapnya.

Post Views: 907
Tags: 60 HariAdhocKomisioner perencanaan data dan informasiKPU Kabupaten serangPelaksanaan PSUPSU Kabupaten SerangPutusan MKSeptia Abdi Gama
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik

Next Post

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

11 bulan ago
0

Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande, Andra Soni Khawatir Berdampak Pada Investasi

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id