Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Usulan ini muncul karena PSU tidak termasuk dalam agenda libur nasional, sehingga dipilih hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pihaknya dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
“Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur. Kenapa di hari Sabtu karena memang masyarakat sedang libur harapannya sih angka partisipasi tidak berkurang.” ungkapnya kepada Walan.id saat di wawancarai di kantornya pada Jumat 28 Febuari 2025.
Ia menjelaskan dalam waktu 60 hari tersebut dari mulai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap rekapitulasi akan tetapi yang tidak dipakai ialah pemutakhiran data pemilih karena menggunakan DPT sebelumnya.
“Paling sosialisasi teknis persiapan surat suara, bilik suara, karena visualnya (surat suara-red) yang PSU.” jelasnya.
Baca juga:Soal Tuduhan Pemkab Serang Tak Sanggup Gelar PSU, BPKAD: Kemendagri Terlalu Naif
Pihaknya mendapat intruksi dari KPU RI untuk jadwal Rekapitulasi sampai dengan pengumuman hasil itu ditingkat kecamatan dari tanggal 20-24 April 2025.
“Rekapitulasi dan penetapan tingkat Kabupaten dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025.”terangnya.
“Penetapan hasil penghitungan perolehan suara 21 April sampai 18 Mei 2025.”tambahnya.
Baca juga:KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang
Lebih lanjut, kata dia untuk petugas adhoc yang sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 terkait hal itu pihaknya lagi membahas dan saat ini menunggu surat resmi dari KPU RI
“Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari 2025, terkait ini kita lagi bahas kita nunggu surat resmi dari KPU RI, belum nanti kita nunggu arahan.” kata dia.
Baca juga:Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik
Masih kata Abdi, Kalau berbicara efisiensi pihaknya sangat efisiensikan, mengenai hal itu kita kan selama ini untuk pelaksanaan yang lumayan besar itu untuk honor adhoc kurang lebih estimasi 2 bulan saja sudah Rp.20 Miliar.
“Kalau dari sekarang bulan Maret April pencoblosan, setelah pasca itukan tiga bulan masuknya kan, kita sedang upaya itu kami sedang merencanakan termasuk rapat dengan Pemda dengan Polda juga kita sedang rencanakan dan usulkan ke Pemda dan kebetulan sudah zoom dengan pihak kemendagri kalaupun ketersediaan bisa dari APBD. “Tandasnya.
Ia berharap ada kepastian anggaran, bahkan Pemilukada 2024 itu sekitar Rp.45 Miliar ditambah Adhoc.
“Kalau kemarin kan kita Rp.56 M tanpa adhoc dicover oleh provinsi, itu estimasi dua bulan ya. Sebenarnya yang paling besar itu di KPPS.”harapnya.
Comments 1