Walan.id – Pemkab Serang dinilai tak sanggup gelar pemungutan suara ulang (PSU) hal itu lantaran diungkapkan Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) bahwa ada 16 Daerah yang anggaranya belum sanggup menggelar PSU termasuk Kabupaten Serang.
Hal itu ditepis BPKAD Kabupaten Serang Bidang Anggaran Jagad saat ditemui di kantornya saat diminta tanggapan terkait PSU Kabupaten Serang terdaftar sebagai Kabupaten yang tidak sanggup melaksanakan PSU pada Jumat,(28/2/2025).
Ia merasa aneh dengan data tersebut, karena ketika zoom pihaknya tidak pernah diminta konfirmasi oleh Kemendagri perihal kesanggupan tersebut.
Baca juga:BPKAD Kabupaten Serang Tunggu Arahan KPU RI Soal Anggaran PSU
Dirinya mengaku, hanya diminta untuk melakukan pendataan dan inventatisir perihal kesiapan pelaksanaan PSU.
“Justru yang menarik kami juga merasa aneh dengan data tersebut, karena ketika zoom itu kami tidak dikonfirmasi bab sanggup atau tidak.”ungkapnya.
“Kami hanya dilakukan pendataan saja, tidak ada kalimat bertanya, saya nggak ngerti juga, tapi saya ini bukan dalam kapasitas untuk menyalahkan atau tidak, cuman ini butuh konfirmasi lanjutan saja dan memang sebagai informasi tambahan buat teman-teman Insya Allah kumpul 13.30 ini kami akan zoom kembali sama Kemendagri.”terangnya.
Baca juga:KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang
Kemudian kata dia, Justru itu yang menarik, pihaknya sendiri belum mengetahui atas dasar apa kesimpulan Kemendagri menyampaikan bahwa Pemkab Serang termasuk kelompok yang tidak sanggup menggelar PSU.
“Karena dalam kesempatan zoom pertama itu kami hanya ditanya tentang angka NPHD nya KPUD, angka realisasi belanja, KPUD angka sisa silpanya sama estimasi PSU.” ujarnya.
“Estimasi dari KPU diangka 30 sampai 40 M, tapi kan sekali lagi itu masih bersifat perkiraan, masih bisa bergerak menurun.” tambahnya.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
Ia menegaskan, atas dasar perintah Mahkamah Konstitusi dan perintah negara, Pemkab Serang harus menjalankan pemungutan suara ulang dan itu tidak dalam posisi tawar menawar.
“Kami pemerintah daerah kabupaten Serang adalah daerah yang patuh dengan arahan pusat, kementerian dan seterusnya.” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah itu isinya birokrat, akan tetapi pihaknya pasti mencari solusi bahkan tidak akan dalam posisi tawar menawar dan juga pastinya akan tetap mencari solusi.
“Kalau memang itu perintah harus dilaksanakan dengan budget yang minimalis paket hemat ya bisa-bisa aja, kalau bab sanggup tidak sanggup menurut saya ini juga terlalu naif statement nya Kemendagri.”tutupnya.
Comments 2