• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 23:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0
Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Tim Kuasa Hukum Paslon no urut 2. Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dok. (Walan.id)

Walan.id – Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait permohonan Andika – Nanang Paslon nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami hari ini menanggapi atas pertimbangan hukum dan putusan hakim, yang pertama majelis hakim yang mulia MK menurut kami itu tidak teliti dan tidak cermat atau tidak menerapkan aturan hukum terkait pasal 158 UU No 10 tahun 2016, terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.” ungkap tim kuasa hukum Cecep Azhar kepada Wartawan pada Selasa, (25/2/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib selaku pihak terkait menyatakan dengan tegas penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan suara kabupaten serang secara murni, tidak ada kejadian khusus ditempat perhitungan suara di TPS atau tidak adanya kecurangan dilakukan penyelenggara dalam hal ini selaku termohon.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Permohonan pemohon dalam hal ini Andika – Nanang tidak memenuhi syarat formil karena fakta perselisihan suara jauh 40,34 persen suara.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klain kami sebagai paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak.”ujarnya

Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Majelis hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.”jelasnya.

“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutus permohonan tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenanganya hanya asumsi saja.”tambahnya.

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Ia menuturkan, Kemudian yang ketiga Majelis hakim MK tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada bukan sengketa administrasi pemilihan atau proses yang lain yang telah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.

“Sesuai pasal 135 UU No 1 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurut kami kuasa hukum MK memutus tidak berdasarkan hukum yang berlaku hanya sebagai asumsi belaka.” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Post Views: 391
Tags: Andika-NanangPilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib HamasTim Kuasa Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Related Posts

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Mekarsari Carenang Akhirnya Dibangun Tahun Ini

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Artis Charlie Van Houten Bakal Meriahkan Hari Buruh 2026 di Semator Cikande Kabupaten Serang

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Meski Tahun Ini Dipasang 236 Titik, Dishub Kabupaten Serang Masih Kekurangan 2000 PJU

Kondisi PJU mati di Jalan Carenang - warung selikur. Dok. (Nurlan)

Kondisi PJU mati di Jalan Carenang - warung selikur. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
17 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

7 bulan ago
0
Stand UMKM Kabupaten Serang dikunjungi Tinawati Istri Gubernur Banten Andra Soni di Acara HUT Dekranas ke 45 di Balikpapan

Dekranas Expo 2025, Dekranasda Kabupaten Serang Pamerkan Barbagai Produk UMKM Unggulan

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id