• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 09:42 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0
Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Tim Kuasa Hukum Paslon no urut 2. Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dok. (Walan.id)

Walan.id – Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait permohonan Andika – Nanang Paslon nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami hari ini menanggapi atas pertimbangan hukum dan putusan hakim, yang pertama majelis hakim yang mulia MK menurut kami itu tidak teliti dan tidak cermat atau tidak menerapkan aturan hukum terkait pasal 158 UU No 10 tahun 2016, terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.” ungkap tim kuasa hukum Cecep Azhar kepada Wartawan pada Selasa, (25/2/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib selaku pihak terkait menyatakan dengan tegas penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan suara kabupaten serang secara murni, tidak ada kejadian khusus ditempat perhitungan suara di TPS atau tidak adanya kecurangan dilakukan penyelenggara dalam hal ini selaku termohon.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Permohonan pemohon dalam hal ini Andika – Nanang tidak memenuhi syarat formil karena fakta perselisihan suara jauh 40,34 persen suara.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klain kami sebagai paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak.”ujarnya

Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Majelis hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.”jelasnya.

“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutus permohonan tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenanganya hanya asumsi saja.”tambahnya.

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Ia menuturkan, Kemudian yang ketiga Majelis hakim MK tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada bukan sengketa administrasi pemilihan atau proses yang lain yang telah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.

“Sesuai pasal 135 UU No 1 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurut kami kuasa hukum MK memutus tidak berdasarkan hukum yang berlaku hanya sebagai asumsi belaka.” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Post Views: 182
Tags: Andika-NanangPilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib HamasTim Kuasa Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

6 bulan ago
0

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id