ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 21 September 2026, 01:14 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0
Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Tim Kuasa Hukum Paslon no urut 2. Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dok. (Walan.id)

Walan.id – Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait permohonan Andika – Nanang Paslon nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami hari ini menanggapi atas pertimbangan hukum dan putusan hakim, yang pertama majelis hakim yang mulia MK menurut kami itu tidak teliti dan tidak cermat atau tidak menerapkan aturan hukum terkait pasal 158 UU No 10 tahun 2016, terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.” ungkap tim kuasa hukum Cecep Azhar kepada Wartawan pada Selasa, (25/2/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib selaku pihak terkait menyatakan dengan tegas penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan suara kabupaten serang secara murni, tidak ada kejadian khusus ditempat perhitungan suara di TPS atau tidak adanya kecurangan dilakukan penyelenggara dalam hal ini selaku termohon.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Permohonan pemohon dalam hal ini Andika – Nanang tidak memenuhi syarat formil karena fakta perselisihan suara jauh 40,34 persen suara.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klain kami sebagai paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak.”ujarnya

Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Majelis hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.”jelasnya.

“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutus permohonan tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenanganya hanya asumsi saja.”tambahnya.

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Ia menuturkan, Kemudian yang ketiga Majelis hakim MK tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada bukan sengketa administrasi pemilihan atau proses yang lain yang telah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.

“Sesuai pasal 135 UU No 1 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurut kami kuasa hukum MK memutus tidak berdasarkan hukum yang berlaku hanya sebagai asumsi belaka.” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Post Views: 483
Tags: Andika-NanangPilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib HamasTim Kuasa Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Related Posts

Warga Miskin Tak Dapat Bansos, Wabup Serang Usul Verifikasi Ulang ke Kemensos

Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas. Dok (Nurlan)

Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
5 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Petani di Kramatwatu Ngaku Hasil Panen Mengalami Penurunan Akibat Serangan Hama

Petani di Kramatwatu merugi akibat serangan hama sehingga hasil panen berkurang. (Dok.Ist)

Petani di Kramatwatu merugi akibat serangan hama sehingga hasil panen berkurang. (Dok.Ist)

by Walan. Id
1 September 2026
0
0
ShareTweetShare

PD Tidar Banten dan Pengurus DPC Gerindra Salurkan Bantuan Air Bersih di Wilayah Kabupaten Serang

Pengurus partai gerindra dan PD Tidar salurkan air bersih di wilayah kabupaten serang. Dok (Nurlan)

Pengurus partai gerindra dan PD Tidar salurkan air bersih di wilayah kabupaten serang. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
30 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Klinik Fafasa23 Gelar Program Bakti Sosial Dekatkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Klinik Fafase23 berikan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat khususnya kaum dhuafa. (Ist)

Klinik Fafase23 berikan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat khususnya kaum dhuafa. (Ist)

by Walan. Id
30 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

139 Desa di Kabupaten Serang Tercatat Belum Miliki Lahan untuk Pembangunan KDMP

Pembangunan KDMP di Desa Pemanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang rampung dibangun 100 persen. Dok (Nurlan)

Pembangunan KDMP di Desa Pemanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang rampung dibangun 100 persen. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
28 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN UID Banten Perkuat Sinergi dengan Polda, Jaga Infrastruktur Strategis dan Keandalan Listrik

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Mapolda Banten, Rabu (19/8). Dok. (Ist)

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Mapolda Banten, Rabu (19/8). Dok. (Ist)

by Walan. Id
20 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dukung Program MBG, SPPG Mandaya Carenang Resmi Beroperasi

10 bulan ago
0
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kanan) saat mendengarkan pemaparan walking gallery oleh Direktur Jenderal Energi Baru. Dok. (Ist)

Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Program PLTS 100 GWP

4 minggu ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id