Walan.id – Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait permohonan Andika – Nanang Paslon nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Kami hari ini menanggapi atas pertimbangan hukum dan putusan hakim, yang pertama majelis hakim yang mulia MK menurut kami itu tidak teliti dan tidak cermat atau tidak menerapkan aturan hukum terkait pasal 158 UU No 10 tahun 2016, terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.” ungkap tim kuasa hukum Cecep Azhar kepada Wartawan pada Selasa, (25/2/2025).
Menurutnya, sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib selaku pihak terkait menyatakan dengan tegas penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
“Karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan suara kabupaten serang secara murni, tidak ada kejadian khusus ditempat perhitungan suara di TPS atau tidak adanya kecurangan dilakukan penyelenggara dalam hal ini selaku termohon.”ujarnya.
Selain itu, kata dia, Permohonan pemohon dalam hal ini Andika – Nanang tidak memenuhi syarat formil karena fakta perselisihan suara jauh 40,34 persen suara.
“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klain kami sebagai paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak.”ujarnya
Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Majelis hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.”jelasnya.
“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutus permohonan tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenanganya hanya asumsi saja.”tambahnya.
Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang
Ia menuturkan, Kemudian yang ketiga Majelis hakim MK tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada bukan sengketa administrasi pemilihan atau proses yang lain yang telah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.
“Sesuai pasal 135 UU No 1 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurut kami kuasa hukum MK memutus tidak berdasarkan hukum yang berlaku hanya sebagai asumsi belaka.” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Comments 1