• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 15:02 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025. PKS bertujuan untuk pendekatan hukum karena tidak semua kasus harus masuk ke tingkat pengadilan.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa, dan 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda2 Febrianto, dan Asda3 Ida Nuraida.

Adapun 11 Kepala OPD meliputi Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertransa Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan dan perwakilan RSDP Serang.

Baca juga:Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan penandatangan PKS antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu. ”Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,”ujarnya usai PKS.

Kedepannya kata Rudy, PKS yang dilakukan 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsinya nanti ada beberapa segmen yang di khususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tuanya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.

”Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuknya Keadilan Restorative ini kan perlu keseriusannya. Ini kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu oleh masyarakat. Kedepan harus lebih tertib lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,”terangnya.

Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Kajari Serang, Lulus Mustafa mengatakan pendatangan PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut tujuannya pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan. Dimana ada program keadilan restorative merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. ”Setelah bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,”ujarnya.

Dijelaskan Lulus, untuk kasus yang bisa di selesaikan dengan Restorative Justice ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahuh, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana atau baru pertama kali dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuik di fasilitasi. “Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,”katanya.

Untuk di Serang, sebut Lulus, ada 2 rumah Restorative Justice baik di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan agar sama-sama tidak dipersulit dalam artian memudahkan.

“Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka. Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk di sediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat, dan efisien waktu,”ucapnya.

Post Views: 452
Tags: Kejari serangLulus MustofaPemkab serangPenandatanganan PKSPenanganan PerkaraRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Next Post

Membangun Generasi Cinta Buku: Perjalanan Elsa Balqis Shafira sebagai Duta Potensi Pemuda

Related Posts

Bupati Serang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

by Walan. Id
19 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Membangun Generasi Cinta Buku: Perjalanan Elsa Balqis Shafira sebagai Duta Potensi Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jelang Nataru 2025, Wisata Bukit Waruwangi Siap Targetkan Pengunjung Minimal 5 persen Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

8 bulan ago
0

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

    by Walan. Id
    19 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 di sidang rapat...

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id