Walan.id – Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang, menyoroti usaha peternakan milik swasta yang terletak di Kampung Cibetus Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, menuai banyak Kontriversial.
Pasalnya sejak di bangun peternakan di daerah tersebut banyak hal administratif yang dilanggar, mulai dari pemindah tanganan usaha yang tidak sesuai prosedur, sampai perluasan bangunan.
Tentu ini tidak sesuai dengan Keputusan Mentri Pertanian (KMP) NO.404/Kpts/OT.210/2002 tentang pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
Baca juga:Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk
Ketua pengurus cabang PMII Kota Serang, Rohati mengatakan, persoalan administrasi yang dilanggar oleh usaha peternakan di kampung tersebut. Berdampak pada masyarakat setempat.
“Kami menyoroti dampak ini, mulai dari penyakit yang menular sampai jatuhnya korban jiwa, yang disebabkan oleh bau udara yang sudah tercemar,” ujar Rohati kepada awak media. Kamis (13/2/2024).
Dalam peristiwa ini, Rohati menjelaskan, bukan hanya persoalan legalitas usaha yang dipertanyakan dan dampak lingkungan yang di hasilkan. Namun akibat dari usaha ternak ini menyebabkan Kondusifitas Kp. Cibetus kian memanas, sehingga membakar Usaha ternak tersebut yang banyak menimbulkan dampak negatif.
“Hari ini kita lihat bersama bahwa masyarakat Kp. Citebus mengeluarkan semangat perlawanan atas apa yang sudah di lakukan oleh para pengusaha yang mengesampingkan dampak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibat usaha peternakan,” jelasnya.
Selain itu, kata Rohati, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, atas dugaan pelaku pembakaran usaha ternak yang menimpa masyarakat Kp. Cibetus, di nilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Ia menjelaksan pasalnya dari 11 orang yang ditangkap ada 5 anak-anak dibawah umur yang di tangkap Polda Banten.
Baca juga:Sepanjang Januari 2025, 71 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polda Banten
Adapun proses penangkapan tersangka, Polda Banten pun melakukan Intimidasi kepada masyarakat sehingga membuat Kondisifitas Kp. Cibetus mencekam.
“Maka dari itu, kami akan terus mengawal kasus brutalitas yang di lakukan oleh Polda Banten terhadap 11 masyarakat Kp.Cibetus” pungkasnya.