Walan.id – Pemerintah berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer guna memastikan harga yang sampai ke tangan konsumen tidak terlalu mahal.
Plt ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan mengatakan saat ini sedang penataan untuk distribusi gas LPG 3 kilogram agar Subsidi tepat sasaran.
“Terkait harganya itu harus sesuai dengan aturan pemerintah.”ungkapnya kepada walan.id melalui sambungan whatsapp pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menjelaskan, aturan pemerintah tersebut harus di patuhi karena, yang terjadi saat ini di pengecer itu penjualanya di atas HET, Maka dari itu pemerintah sedang menata itu.
” Kalau sekarang ini yang terjadi di pengecer itu diatas HET kan, nah mangkanya sedang di tata oleh pemerintah, jadi kaya kemarin itukan tidak boleh pengecer menjual gas LPG 3 kilogram. “jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, Per hari ini pengecer sudah boleh menjual LPG gas 3 kilogram bersubsidi dengan tahapan pengecer dijadikan sub pangkalan.
Baca juga:Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu
” Yang jelas harganya harus sesuai dengan pemerintah, nih hari ini sudah diperbolehkan pengecer pengecer bertahap administrasnya sambil berjalan bahwa boleh lagi menjual tetapi sebagai sub pangkalan.”tandasnya.
Lebih lanjut, Deri mengtakan kalau untuk pengawasan itu adanya di Disperindag karena barang tersebut Subsidi.
“Karena itukan barang penting yah, barang subsidi, jadi kalau kami memastikan bahwa pasokanya ada.”kata dia.
Baca juga:Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Cara Beli Gas Bersubsidi
Untuk itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadaila langsung mengarahkan ke ESDM Provinsi Banten untuk memperbolehkan pengecer gas LPG 3 kilogram untuk menyalurkan gas bersubsidi.
“Ini bertahap, barusan saya dengan pak menteri langsung dapat arahan ini sudah boleh lagi untuk pengecer dengan bertahap pengecer jadi sub pangkalan, dibeberapa lokasi yang memang agak jauh antrian agak panjang kita akan lakukan ekstra doping.” tutupnya.
Comments 2