• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:57 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

60 Kantor Desa di Kabupaten Serang Banyak yang Rusak, 20 Diantaranya Tak Punya Kantor

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya desa di Kabupaten Serang belum memiliki aset tanah.

Kemudian karena tak punya kantor desa, sejumlah desa terpaksa menyewa rumah penduduk ataupun mengontrak kios di wilayahnya untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Baca juga:KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Kasi DPMD Sarana Prasarana Endang Nurrahman pihaknya mengakui bahwa di Kabupaten Serang masih banyak yang tidak mempunyai Kantor Desa.

Ia mengatakan, Kantor Desa yang mempunyai lahan akan tetapi tidak mempunyai kantor tersebar di 14 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja dan Waringin Kurung.

Lebih lanjut, kata dia, untuk Kantor Desa yang rusak berat itu ada 15 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu dan Petir.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, gak punya lahan dan gak punya kantor 12.”terangnya. kepada Walan.id pada Rabu, 19 Februari 2025.

Terkait hal tersebut, Endang menjelaskan ada dua kriteria antara rusak berat ataupun ringan dan Desa yang tidak mempunyai lahan atau Kantor Desa.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Menurutnya, data saat ini yang masuk di DPMD Kabupaten Serang sekitar dibawah 60 Desa, adapun masalah lahan atupun tidak punya kantor itu dibebankan ke Desanya.

“Saat ini belum ada kebijakan ataupun aturan ataupun bantuan dari pemerintah daerah, kalau ngontrak itukan bisa dari dana desa dan beli tanah dari dana desa juga gak boleh.”kata Endang.

Masih kata Endang, Jadi dana desa itu bukan peruntukannya membeli tanah, adapun tukar guling lahan itu prosesnya, karena itu kewenangannya ada di desa pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan informasi serta pembinaan terkait kebijakan kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

“Karena kewenangan ada di desa kita hanya melaksanakan kebijakan kebijakan yang sudah ditentukan dengan yang dapat bantuan syaratnya harus mempunyai aset desa kalau ada kebijakan bantuan dari Pemda. “ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan dana desa itu tidak boleh untuk membangun kantor desa apalagi membeli tanah karena jelas kalau mengacu dalam aturan Permendes dan Permendagri harus jelas peruntukannya.

“Nah, pengelola keuangan kan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan sudah diatur disitu, disamping itu upayanya silahkan minimal untuk pembelian tanah itu ya harus desa sendiri.”tegasnya.

 

Post Views: 893
Tags: Aset DesaDana DesaDPMD Kabupaten SerangKantor DesaPembelian TanahPermendagri nomor 20 tahun 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hilang Selama 2 Hari, Satu Warga Asal Cipicung Pandeglang ditemukan Meninggal Dunia didalam Sumur

Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Gencar Sosialisasi, Kesbangpol Target Partisipasi Pilkada Kabupaten Serang 2024 Capai 80 Persen Lebih

1 tahun ago
0

Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Serang Sidak Kantor Setda

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id