• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 08:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

60 Kantor Desa di Kabupaten Serang Banyak yang Rusak, 20 Diantaranya Tak Punya Kantor

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya desa di Kabupaten Serang belum memiliki aset tanah.

Kemudian karena tak punya kantor desa, sejumlah desa terpaksa menyewa rumah penduduk ataupun mengontrak kios di wilayahnya untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Baca juga:KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Kasi DPMD Sarana Prasarana Endang Nurrahman pihaknya mengakui bahwa di Kabupaten Serang masih banyak yang tidak mempunyai Kantor Desa.

Ia mengatakan, Kantor Desa yang mempunyai lahan akan tetapi tidak mempunyai kantor tersebar di 14 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja dan Waringin Kurung.

Lebih lanjut, kata dia, untuk Kantor Desa yang rusak berat itu ada 15 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu dan Petir.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, gak punya lahan dan gak punya kantor 12.”terangnya. kepada Walan.id pada Rabu, 19 Februari 2025.

Terkait hal tersebut, Endang menjelaskan ada dua kriteria antara rusak berat ataupun ringan dan Desa yang tidak mempunyai lahan atau Kantor Desa.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Menurutnya, data saat ini yang masuk di DPMD Kabupaten Serang sekitar dibawah 60 Desa, adapun masalah lahan atupun tidak punya kantor itu dibebankan ke Desanya.

“Saat ini belum ada kebijakan ataupun aturan ataupun bantuan dari pemerintah daerah, kalau ngontrak itukan bisa dari dana desa dan beli tanah dari dana desa juga gak boleh.”kata Endang.

Masih kata Endang, Jadi dana desa itu bukan peruntukannya membeli tanah, adapun tukar guling lahan itu prosesnya, karena itu kewenangannya ada di desa pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan informasi serta pembinaan terkait kebijakan kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

“Karena kewenangan ada di desa kita hanya melaksanakan kebijakan kebijakan yang sudah ditentukan dengan yang dapat bantuan syaratnya harus mempunyai aset desa kalau ada kebijakan bantuan dari Pemda. “ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan dana desa itu tidak boleh untuk membangun kantor desa apalagi membeli tanah karena jelas kalau mengacu dalam aturan Permendes dan Permendagri harus jelas peruntukannya.

“Nah, pengelola keuangan kan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan sudah diatur disitu, disamping itu upayanya silahkan minimal untuk pembelian tanah itu ya harus desa sendiri.”tegasnya.

 

Post Views: 696
Tags: Aset DesaDana DesaDPMD Kabupaten SerangKantor DesaPembelian TanahPermendagri nomor 20 tahun 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hilang Selama 2 Hari, Satu Warga Asal Cipicung Pandeglang ditemukan Meninggal Dunia didalam Sumur

Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Pemilik Bangunan Serang Petugas

8 bulan ago
0

Andra Soni Berkomitmen Penuhi Janji Kepada Masyarakat Sesuai dengan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id