Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.
Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya desa di Kabupaten Serang belum memiliki aset tanah.
Kemudian karena tak punya kantor desa, sejumlah desa terpaksa menyewa rumah penduduk ataupun mengontrak kios di wilayahnya untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Baca juga:KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa
Kasi DPMD Sarana Prasarana Endang Nurrahman pihaknya mengakui bahwa di Kabupaten Serang masih banyak yang tidak mempunyai Kantor Desa.
Ia mengatakan, Kantor Desa yang mempunyai lahan akan tetapi tidak mempunyai kantor tersebar di 14 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja dan Waringin Kurung.
Lebih lanjut, kata dia, untuk Kantor Desa yang rusak berat itu ada 15 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu dan Petir.
Baca juga:Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang
“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, gak punya lahan dan gak punya kantor 12.”terangnya. kepada Walan.id pada Rabu, 19 Februari 2025.
Terkait hal tersebut, Endang menjelaskan ada dua kriteria antara rusak berat ataupun ringan dan Desa yang tidak mempunyai lahan atau Kantor Desa.
“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa.”jelasnya.
Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang
Menurutnya, data saat ini yang masuk di DPMD Kabupaten Serang sekitar dibawah 60 Desa, adapun masalah lahan atupun tidak punya kantor itu dibebankan ke Desanya.
“Saat ini belum ada kebijakan ataupun aturan ataupun bantuan dari pemerintah daerah, kalau ngontrak itukan bisa dari dana desa dan beli tanah dari dana desa juga gak boleh.”kata Endang.
Masih kata Endang, Jadi dana desa itu bukan peruntukannya membeli tanah, adapun tukar guling lahan itu prosesnya, karena itu kewenangannya ada di desa pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan informasi serta pembinaan terkait kebijakan kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara
“Karena kewenangan ada di desa kita hanya melaksanakan kebijakan kebijakan yang sudah ditentukan dengan yang dapat bantuan syaratnya harus mempunyai aset desa kalau ada kebijakan bantuan dari Pemda. “ujarnya.
Ia menegaskan penggunaan dana desa itu tidak boleh untuk membangun kantor desa apalagi membeli tanah karena jelas kalau mengacu dalam aturan Permendes dan Permendagri harus jelas peruntukannya.
“Nah, pengelola keuangan kan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan sudah diatur disitu, disamping itu upayanya silahkan minimal untuk pembelian tanah itu ya harus desa sendiri.”tegasnya.