• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 04:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

60 Kantor Desa di Kabupaten Serang Banyak yang Rusak, 20 Diantaranya Tak Punya Kantor

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya desa di Kabupaten Serang belum memiliki aset tanah.

Kemudian karena tak punya kantor desa, sejumlah desa terpaksa menyewa rumah penduduk ataupun mengontrak kios di wilayahnya untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Baca juga:KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Kasi DPMD Sarana Prasarana Endang Nurrahman pihaknya mengakui bahwa di Kabupaten Serang masih banyak yang tidak mempunyai Kantor Desa.

Ia mengatakan, Kantor Desa yang mempunyai lahan akan tetapi tidak mempunyai kantor tersebar di 14 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja dan Waringin Kurung.

Lebih lanjut, kata dia, untuk Kantor Desa yang rusak berat itu ada 15 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu dan Petir.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, gak punya lahan dan gak punya kantor 12.”terangnya. kepada Walan.id pada Rabu, 19 Februari 2025.

Terkait hal tersebut, Endang menjelaskan ada dua kriteria antara rusak berat ataupun ringan dan Desa yang tidak mempunyai lahan atau Kantor Desa.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Menurutnya, data saat ini yang masuk di DPMD Kabupaten Serang sekitar dibawah 60 Desa, adapun masalah lahan atupun tidak punya kantor itu dibebankan ke Desanya.

“Saat ini belum ada kebijakan ataupun aturan ataupun bantuan dari pemerintah daerah, kalau ngontrak itukan bisa dari dana desa dan beli tanah dari dana desa juga gak boleh.”kata Endang.

Masih kata Endang, Jadi dana desa itu bukan peruntukannya membeli tanah, adapun tukar guling lahan itu prosesnya, karena itu kewenangannya ada di desa pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan informasi serta pembinaan terkait kebijakan kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

“Karena kewenangan ada di desa kita hanya melaksanakan kebijakan kebijakan yang sudah ditentukan dengan yang dapat bantuan syaratnya harus mempunyai aset desa kalau ada kebijakan bantuan dari Pemda. “ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan dana desa itu tidak boleh untuk membangun kantor desa apalagi membeli tanah karena jelas kalau mengacu dalam aturan Permendes dan Permendagri harus jelas peruntukannya.

“Nah, pengelola keuangan kan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan sudah diatur disitu, disamping itu upayanya silahkan minimal untuk pembelian tanah itu ya harus desa sendiri.”tegasnya.

 

Post Views: 766
Tags: Aset DesaDana DesaDPMD Kabupaten SerangKantor DesaPembelian TanahPermendagri nomor 20 tahun 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hilang Selama 2 Hari, Satu Warga Asal Cipicung Pandeglang ditemukan Meninggal Dunia didalam Sumur

Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP

7 bulan ago
0

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id