• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 16:42 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Warga Padarincang Gruduk Polda Banten Pasca Penahanan 11 Orang Diduga Lakukan Pembakaran Kandang Ayam

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
1

Walan.id – Warga Padarincang berunjuk rasa ke Mapolda Banten pasca penahanan terhadap 11 warga akibat pembakaran kandang ayam di wilayahnya. pada Senin, 10 Februari 2025.

Rijal Hakiki selaku LBH Warga Padarincang pihaknya mengecam atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten tehadap 11 warga yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten.

“Yang mana informasi kami terima sejak peristiwa penangkapan dini hari pada Jumat itu ada 7 orang yang dilakukan penangkapan.”ungkapnya kepada Wartawan, Senin(10/2/2025).

Baca juga:Sepanjang Januari 2025, 71 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polda Banten

Ia menjelaskan dari penahanan tersebut diantaranya 2 orang dewasa dan 5 orang dibawah umur, kemudian kata dia, ada penangkapan kembali di hari Sabtu, 1 orang ibu ibu.

“Hari ini saya baru mengetahui ternyata ada total 11 orang yang sudah ditangkap dan diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.”jelasnya.

Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga tersangka pada saat proses penangkapan diduga tidak ada surat perintah.

“Warga ataupun pihak keluarga atas penangkapan tersebut tidak pernah ditunjukkan ataupun diperlihatkan surat perintah penangkapan atau surat tugas dan lainnya.”ujarnya.

Baca juga:Ribuan Honorer di Kabupaten Serang Batal Demo Besok, Ini Penyebabnya

Selain itu, kata dia, peristiwa penangkapan pada Jumat dini hari itu diduga dilakukan secara brutal atau arogan, bahkan kata dia ada beberapa rumah dan pondok pesantren yang rusak akibat peristiwa penangkapan warga oleh aparat kepolisian.

“Bukti bukti ada, tapi ada satu warga pimpinan Ponpes yang keterangannya diintimidasi untuk memberikan vidio klarifikasi.”kata dia

“yang mana bukti buktinya kami dapatkan soal upaya penangkapan yang dilakukan secara arogan dan brutal juga sewenang wenang dan untuk buktinya ada foto dan vidio.”tambahnya.

Baca Juga:Protes Galian Ilegal, Warga Mekarsari Dilaporkan ke Polisi, Bonnie Anggota Komisi X DPR RI Angkat Bicara

Sementara itu, terkait penangkapan tersangka terhadap 5 orang dibawah umur pihaknya belum diberikan akses untuk bisa mendampingi ke 11 orang yang sudah dilakukan penahanan.

“Nah, 5 orang anak yang saat ini sudah ditersangkakan terkahir informasi yang kami terima belum juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.”terangnya.

Masih kata Rijal, untuk itu yang jadi point kami bahwa upaya formil dalam hal ini penangkapan dan penahanan kepada 11 orang dan terkhusus kepada 5 anak dibawah umur yang dilakukan secara sewenang wenang oleh Jatanras Polda Banten.

“Berdasarkan informasi dari warga sebenarnya latar belakang peristiwanya ini dilakukan secara bersama sama jadi mungkin masyarakat juga tidak bisa melihat peristiwa hukum ini sebagai peristiwa hukum pembakarannya saja.”kata dia.

Baca juga:Nasib Warga Mekarsari, Lapor Tambang Ilegal Tak Digubris, Malah Dijerat Hukum

lebih lanjut, Ia menerangkan kejadian itu penyebabnya akibat ada ulah pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan pemilik kandang ayam tersebut,
dan warga sudah menempuh proses yang panjang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya tapi tidak kunjung direspon maka dari itu warga melakukan reaksi kemarahan berupa peristiwa di 22 November 2024.

“Jarak rumah warga kurang lebih 20 meter jarak pemukiman warga dengan kandang ayam tersebut.”kata dia.

Maka dari itu, pihaknya berharap dan meminta agar Polda Banten membebaskan 11 warga Padarincang yang saat ini dilakukan penahanan.

“kami meminta agar Polda Banten untuk menarik mundur karena saat ini masih banyak aparat yang berjaga dan berlalu lalang di kecamatan padarincang itu yang membuat warga khawatir dan was was.”

“yang ketiga kami berharap kepada aparat yang melakukan kesewenang wenangan agar ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.”tutupnya.

Post Views: 487
Tags: 11 TersangkaAksi DemoKabupaten serangKandang AyamKapolda Banten Irjen Suyudi Ario SetoKasus PembakaranPolda BantenWarga Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepanjang Januari 2025, 71 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polda Banten

Next Post

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Comments 1

  1. Ping-balik: Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Awal Tahun 2025, Harga Beras di Pasar Rau Naik Drastis Hingga Rp 20.000 per kilogram

6 bulan ago
0

KPU Kabupaten Serang Bahas Pencermatan Sirekap dan Evaluasi Badan Adhoc dengan PPK

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Seorang remaja Abdul Aziz (18) Warga Desa Binuang, Kabupaten Serang, Banten hilang terseret ombak di Pantai Puri Retno...

    Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id