Walan.id – Beredar vidio salah satu warga di Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, keberatan dengan adanya pembangunan kualitas PSU permukiman (drainase).
Pasalnya, pemilik lahan yang memvidiokan adanya pembangunan tersebut tidak diberi tahu ataupun konfirmasi.
“Inikan program desa tapi setidaknya pihak RT dan desa konfirmasi dulu lah.” ungkap pemilik lahan yang memvidiokan tersebut.
Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Ragas Masigit Dadi Andadi mengatakan bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut milik fasilitas umum (Fasum).
“Awalnya tanah tersebut milik warga akan tetapi saat ini milik fasilitas umum.” ungkapnya kepada Walan.id, Jum’at, (10/10/2025).
Baca juga:
Soal Aspirasi Fasum Dari Dewan di Desa Ragas Masigit, Pemdes: Pemilik Lahan Tak Terkena Pembangunan
Sebelumnya, kata Sekdes lahan tersebut memang milik fasilitas umum karena sebelumnya sudah ada spal dan tidak terawat.
“Karena sebelumnya bertahun tahun di kampung ini sudah ada spal, Namun spal itu tidak terawat.”katanya.
Menurutnya, pembangunan tersebut tidak berdampak kepada pemilik lahan yang mengklaim bahwa tidak adanya sosialisasi, hanya saja sosialisasi tersebut hanya pemilik lahan yang terkena pembangunan.
“Ini juga ada batasnya bekas puing puing nya jadi pemilik lahan yang sebenarnya milik warga yang sebelah utara.”tegasnya.
Baca juga:
Pemkot Serang Klaim Sejumlah Wilayah Pemkab Jadi Aset Kota, Pulau Panjang Jadi Rebutan
Lanjut Sekdes, adanya pembangunan peningkatan PSU tersebut karena masyarakat meminta ke desa supaya dibangun.
“Kami sudah melakukan musdes sesuai dengan aturan undang undang yang ada, karena lahan ini milik warga bukan milik seorang hanya kebetulan berbatasan saja dan tidak memakan tanah yang mengklaim sekarang.” terangnya.
Ia menegaskan, dasarnya pembangunan drainase dibangun tersebut atas usulan dari warga dan warga meminta untuk dibangun ke Desa.
“Jadi kami harus minta ijin ke siapa, nah ini kan pemilik lahan sudah mengizinkan bahkan meminta ke desa untuk dibangun.” tegasnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, sebetulnya pemilik lahan yang mengklaim tersebut tidak terdampak dan perbatasan lahan tidak mengenai lahan miliknya.
“Jangankan mengklaim membangun di tanah dia, batasnya juga gak kena, ini buktinya pemilik bangunan yang sebenarnya lebih berhak.”jelasnya.
Masih kata Andadi, program pembangunan tersebut ialah aspirasi dewan yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
“Dibulan Oktober ini selesai dan saya terima kasih kepada dewan Muhibin dari Gerindra yang telah menyalurkan aspirasinya ke Desa Ragas Masigit.” pungkasnya.
Baca juga:
Kadis LH Kota Serang Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Kasus TPS3R
Sementara itu, RT Setempat Masnur mengatakan pihak yang mengklaim tanahnya terdampak pembangunan pernah menanyakan pembangunan tersebut atas ijin dari siapa?
“Yang punya tanah pernah menanyakan soal izinnya pembangunan itu ke rumah, dia bilang atas ijin siapa ini dibangunnya.” Kata RT menirukan ucapan pemilik lahan.
Ia menerangkan kepada pemilik lahan bahwa pembangunan tersebut tidak menyerobot lahan nya, Bahkan warga pemilik lahan lainya di sekitar merasa senang adanya pembangunan tersebut.
“Malah warga lainya senang dibangun, jadi pemilik lahan yang klaim itu tidak terkena pembanguna, karena kan ada batasnya.”
Pada saat sosialisasi, Ia mengumpulkan warga sekitar rumah yang akan dibangun saja, karena saluran drainas rusak.
“Kan warga saya sudah mengizinkan dan keinginan mereka pembangunan dilanjutkan jadi yang terkena lahan pembangunan saja.” tutupnya.
Sekedar diketahui, Proyek pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (drainase lingkungan) bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2025 di Kampung Ragas Tegal Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang dengan anggaran Rp. 188, 360,000,00,- tinggal tahap finising.
Penulis: Nurlan