• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 08:52 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0
Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Tim Kuasa Hukum Paslon no urut 2. Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dok. (Walan.id)

Walan.id – Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait permohonan Andika – Nanang Paslon nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami hari ini menanggapi atas pertimbangan hukum dan putusan hakim, yang pertama majelis hakim yang mulia MK menurut kami itu tidak teliti dan tidak cermat atau tidak menerapkan aturan hukum terkait pasal 158 UU No 10 tahun 2016, terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.” ungkap tim kuasa hukum Cecep Azhar kepada Wartawan pada Selasa, (25/2/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib selaku pihak terkait menyatakan dengan tegas penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan suara kabupaten serang secara murni, tidak ada kejadian khusus ditempat perhitungan suara di TPS atau tidak adanya kecurangan dilakukan penyelenggara dalam hal ini selaku termohon.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Permohonan pemohon dalam hal ini Andika – Nanang tidak memenuhi syarat formil karena fakta perselisihan suara jauh 40,34 persen suara.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klain kami sebagai paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak.”ujarnya

Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Majelis hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.”jelasnya.

“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutus permohonan tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenanganya hanya asumsi saja.”tambahnya.

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Ia menuturkan, Kemudian yang ketiga Majelis hakim MK tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada bukan sengketa administrasi pemilihan atau proses yang lain yang telah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.

“Sesuai pasal 135 UU No 1 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurut kami kuasa hukum MK memutus tidak berdasarkan hukum yang berlaku hanya sebagai asumsi belaka.” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Post Views: 308
Tags: Andika-NanangPilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib HamasTim Kuasa Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Related Posts

Banjir di Desa Mekarsari Carenang Mulai Surut, Warga Masih Bertahan Dipengungsian

by Walan. Id
31 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Ketua Dewan Bahrul Ulum Tak Permasalahkan Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Serang

by Walan. Id
13 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Kades Pegadingan: Pernyataan Ketua DPRD Terkait Pelantikan Pejabat Pemkab Seperti Tidak Paham Pemerintahan

by Walan. Id
13 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Warga Perumahan BNL Keluhkan Tumpukan Sampah di Tengah Permukiman hingga Timbulkan Bau Tak Sedap

by Walan. Id
22 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua Dewan Abdul Gofur Meminta Maaf dan Klarifikasi Atas Pernyataan di Medsos Soal Dukung THM Guna Tingkatkan PAD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Generasi Muda Rawat Budaya Golok Ciomas

by Walan. Id
14 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tim SAR Berhasil Temukan Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang Mancak

1 tahun ago
0

Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id