• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 24 Juli 2025, 05:35 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa, Politik, Uncategorized
0

Walan.id – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan penolakannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.

Mereka menilai putusan tersebut tidak menjawab subtansi persoalan dan berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Mahkamah Agung (MA) .

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap proses pengesahan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang yang dinilai cacat prosedural. Mereka juga menyatakan keberatan atas pengangkatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Baca juga:

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

“Kita juga enggak tahu alasannya ditolak. Hanya tertulis ‘ditolak’, tanpa penjelasan lebih lanjut. Jadi kami bertanya-tanya, ada yang kurang atau bagaimana? Tapi tidak ada penjelasan,” ujar Lili, salah satu dari 17 penggugat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).

Menurut Lili, keputusan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi merupakan hasil kesepakatan bersama para ketua kecamatan yang merasa aspirasi mereka tidak diakomodasi. Meski menghormati proses hukum, mereka tetap berkomitmen menggunakan ruang konstitusional yang tersedia.

“Kita hormati putusan, tapi selama negara memberikan ruang untuk banding, ya kita tempuh. Intinya, kita merasa ada yang belum selesai,” tegasnya.

Baca juga:

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

Lili juga menilai bahwa pengesahan kepengurusan yang dipimpin Bahrul Ulum tidak melalui mekanisme yang partisipatif dan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna di tingkat kecamatan.

“Kami merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya transparan dan demokratis. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menjatuhkan figur tertentu, melainkan untuk menjaga marwah dan integritas organisasi Karang Taruna.

“Kita ikhtiar karena merasa punya niat baik untuk Karang Taruna. Kita merasa benar dan punya hak untuk memperjuangkan kejelasan,” kata Lili.

Baca juga:

Bupati Apresiasi Kementerian HAM Banten Soal Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural

Saat ini, 17 ketua Karang Taruna Kecamatan yang tergabung dalam gugatan tersebut masih menyatakan soliditas dan kesiapannya melanjutkan perjuangan hukum.

Mereka juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Segera kita ajukan, karena setelah keluar surat dari PTUN, kita langsung lanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Baca juga:

Penuhi Nazar Prabowo Jadi Presiden RI, Budi Setiawan dan Roni Berjalan Kaki dari Pekan Baru Riau ke Jakarta

Sebelumnya, dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan yang diajukan kubu Desi tidak dapat diterima.

Putusan itu juga memperkuat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua.

Salah satu pertimbangan hakim adalah ketidakcukupan legal standing dari para penggugat. Tiga ketua Karang Taruna kecamatan, yakni dari Kecamatan Kopo, Lebakwangi, dan Kibin, disebut telah habis masa jabatannya saat gugatan diajukan.

“Dengan berakhirnya masa jabatan, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama kepengurusan Karang Taruna,” demikian isi pertimbangan putusan.

Baca juga:

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terpilihnya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, serta telah memenuhi syarat pencalonan.

Terkait domisili Bahrul Ulum, hakim menyatakan sah berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menyatakan bahwa Ulum berdomisili di Kabupaten Serang.

Pihak yang tidak puas dengan putusan ini diberi waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk mengajukan upaya banding.

Post Views: 167
Tags: Bahrul ulumBanding ke MKDesi FerawatiHasil PTUNKabupaten serangKarang tarunaKepengurusan Karang Taruna
ADVERTISEMENT
Previous Post

Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B Kota Serang Diamankan Polisi

Next Post

Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

Related Posts

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, DKBP3A: 68 Kasus Selama Pertengahan Juli 2025

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

5 Orang Kandidat Gugur Dalam Bursa Calon Sekda, BKPSDM: Rata Rata Esellon II

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

by Walan. Id
23 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B Kota Serang Diamankan Polisi

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Apresiasi Kementerian HAM Banten Soal Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

3 minggu ago
0

Musrenbang 2025: Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Kecamatan Carenang

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, DKBP3A: 68 Kasus Selama Pertengahan Juli 2025

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encop Suplikah, menyebut hingga pertengahan Juli...

    5 Orang Kandidat Gugur Dalam Bursa Calon Sekda, BKPSDM: Rata Rata Esellon II

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak lima orang kandidat gugur dalam bursa calon Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Banten yang akhirnya total persaingan...

    Ramai Beredar Beras Oplosan, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sidak Ritel dan Batasi Pasokan Beras

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) Dugaan peredaran beras oplosan di...

    Tak Terima Putusan PTUN, Para Ketua Karang Taruna Kecamatan Siap Tempuh ke MA

    by Walan. Id
    23 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan penolakannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id