• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 14 Desember 2025, 13:36 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Selama Libur Nataru, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Serang Dilarang Cuti

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.

Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.

Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Baca juga:

Soal Surat Edaran Pengumpulan Zakat di Cabut Dindikbud, Kemenag: Gak ada Dasar

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Dilanjutkan poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.

Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Baca juga:

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,”ujarnya kepada wartawan usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Selasa, 9 Desember 2025.

Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena kita semua harus dalam kondisi standby ditempat.

”Jika ada yang tidak mematuhi kita Sanki. Mohon doa nya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,”tegasnya.***

Post Views: 108
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahKabupaten serangKepala OPD dan CamatLibur NataruSurat Edaran (SE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bocah Asal Kibin Tenggelam di Sungai Ciujung, Kini Ditemukan Dengan Kondisi Meninggal

Related Posts

Dapat Kejutan, Warga Mandaya Kabupaten Serang Dapat 1 Unit Sepedah Motor Hasil Wajib Pajak

by Walan. Id
10 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jelang Nataru, Berikut Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2024

1 tahun ago
0

Saung Ende, Wisata Kuliner di Serang dengan Nuansa Alam

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Selama Libur Nataru, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Serang Dilarang Cuti

    by Walan. Id
    12 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur...

    Bocah Asal Kibin Tenggelam di Sungai Ciujung, Kini Ditemukan Dengan Kondisi Meninggal

    by Walan. Id
    12 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id — Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban hanyut di Sungai Ciujung, Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kabupaten Serang, Banten, pada...

    Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Sinergitas Pergunu tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan

    by Walan. Id
    11 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta PC Pergunu Kabupaten Serang, untuk menjalin sinergitas dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia...

    Bocah Hanyut Terbawa Arus Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian

    by Walan. Id
    11 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id – Seorang anak dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai Ciujung, Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kabupaten Serang, Banten, pada...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id