ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 18 September 2026, 22:20 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2026, Disnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Serang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran tanpa dicicil.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami Diana menjelaskan bahwa hak THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara yang kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Ini berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT),” jelas Diana saat di kantornya, Selasa (9/3/2026).

Baca juga:

Disnaker Kabupaten Serang Siapkan Program Pelatihan Kerja Security dengan 100 Kouta

Ia juga mengungkapakan bahwa pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.

“Ini regulasi baru yang diperjuangkan teman-teman ojol. Bagi pengemudi atau kurir yang sudah terdaftar resmi minimal satu tahun, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir,” ucapnya.

Diana berharap perusahaan aplikasi bisa transparan dalam perhitungan ini dan segera mensosialisasikannya kepada para mitra pengemudi.

Untuk mempermudah pelaporan, Disnaker Kabupaten Serang menyediakan layanan pengaduan digital.

Baca juga:

Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah

Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala THR tidak perlu datang ke kantor, cukup mengakses tautan atau barcode yang tersedia di media sosial Instagram dan Facebook @disnaker.kabserang.

Terkait perusahaan yang masih mencoba mencicil atau tidak membayar, Disnaker akan melakukan monitoring dan pembinaan. Namun, jika tetap membandel, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sanksinya tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pidana. Bahkan, pekerja yang terkena PHK saat memasuki bulan Ramadhan tetap memiliki hak atas THR-nya,” pungkas Diana.

Post Views: 557
Tags: Diana Ardhianty UtamiDisnakertrans Kabupaten SerangKepala DisnakertransPengaduan Posko THRTunjangan Hari Raya (THR)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Fraksi PAN DPRD Desi Ferawati Gelar Reses Sekaligus Santunan Anak Yatim

Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Baznas Kabupaten Serang Rayakan Milad ke-26, Berbagai Bantuan Disalurkan

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
15 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Mendes Yandri Sidak Galian Tanah di Kragilan Serang, DLHK Banten Tutup Penambangan

Mendes Yandri Susanto  sidak galian c di Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Dok (ist)

Mendes Yandri Susanto sidak galian c di Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Dok (ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Bapenda Kabupaten Serang Mencatat Tagihan Tunggakan Pajak Perusahaan Tembus Rp10 Miliar

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah. Dok. (Ist)

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah. Dok. (Ist)

by Walan. Id
11 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Paparkan Raperda APBD 2027, Bupati Serang Pastikan Fokus Program Pelayanan Dasar

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan Raperda APBD 2027 di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan Raperda APBD 2027 di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
9 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Kabupaten Serang Gelar Rakerda Perdana, Siap Sukseskan Program Pemerintah

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum, usai menggelar Rakerda. Dok (Nurlan)

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum, usai menggelar Rakerda. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
8 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah Ajak Teladani Kesederhanaan Suku Baduy

5 bulan ago
0

Memasuki Hari ke Empat, Rumah Warga di Mekarsari Carenang Masih Terendam Banjir

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id