• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 25 April 2026, 22:59 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2026, Disnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Serang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran tanpa dicicil.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami Diana menjelaskan bahwa hak THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara yang kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Ini berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT),” jelas Diana saat di kantornya, Selasa (9/3/2026).

Baca juga:

Disnaker Kabupaten Serang Siapkan Program Pelatihan Kerja Security dengan 100 Kouta

Ia juga mengungkapakan bahwa pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.

“Ini regulasi baru yang diperjuangkan teman-teman ojol. Bagi pengemudi atau kurir yang sudah terdaftar resmi minimal satu tahun, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir,” ucapnya.

Diana berharap perusahaan aplikasi bisa transparan dalam perhitungan ini dan segera mensosialisasikannya kepada para mitra pengemudi.

Untuk mempermudah pelaporan, Disnaker Kabupaten Serang menyediakan layanan pengaduan digital.

Baca juga:

Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah

Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala THR tidak perlu datang ke kantor, cukup mengakses tautan atau barcode yang tersedia di media sosial Instagram dan Facebook @disnaker.kabserang.

Terkait perusahaan yang masih mencoba mencicil atau tidak membayar, Disnaker akan melakukan monitoring dan pembinaan. Namun, jika tetap membandel, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sanksinya tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pidana. Bahkan, pekerja yang terkena PHK saat memasuki bulan Ramadhan tetap memiliki hak atas THR-nya,” pungkas Diana.

Post Views: 340
Tags: Diana Ardhianty UtamiDisnakertrans Kabupaten SerangKepala DisnakertransPengaduan Posko THRTunjangan Hari Raya (THR)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Fraksi PAN DPRD Desi Ferawati Gelar Reses Sekaligus Santunan Anak Yatim

Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Related Posts

DPRD Setujui LKPJ 2025, Bupati Serang Jadikan Catatan Pedoman Perbaikan

Bupati Serang Ratu Rachamtuzakiyah saat diwawancarai wartawan usai Rapat LKPJ di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

Bupati Serang Ratu Rachamtuzakiyah saat diwawancarai wartawan usai Rapat LKPJ di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Disnakertrans Kabupaten Serang Klaim Jumlah PMI Meningkat, Asia Pasifik Jadi Tujuan

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Serang, Herry Supriantna

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Serang, Herry Supriantna. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Terima Audensi dengan Serikat Buruh, Dalam Menyambut Hari May Day

Bupati Serang Ratu Zakiyah terima Audensi dengan Serikat buruh. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Zakiyah terima Audensi dengan Serikat buruh. Dok. (Ist)

by Walan. Id
17 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Akselerasi Roadmap ETPD, Ratu Zakiyah: Hindari Kebocoran Pendapatan

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare

RKUD Pemkab Serang Resmi Pindah Ke Bank Banten

Pemkab Serang dengan Bank Banten Sepakat Melakukan Perjanjian Penandatanganan Kerjasama. Dok. (Nurlan)

Pemkab Serang dengan Bank Banten Sepakat Melakukan Perjanjian Penandatanganan Kerjasama. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
9 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

by Walan. Id
8 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Pada Stakeholder di Gebyar Expo UMKM dan Ekraf

8 bulan ago
0

Astra Infra Tol Tangerang-Merak Siapkan Tiga Layanan Pada Libur Nataru

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    25 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesti Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKDH) Kabupaten Serang resmi dilantik, pada...

    Nobar dan Diskusi “Pesta Babi” Angkat Isu Kolonialisme dan Konflik Agraria di Papua

    by Walan. Id
    24 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Kegiatan nonton bareng (nobar) film dan diskusi bertajuk “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” diselenggarakan sebagai ruang reflektif...

    Kondisi SDN Teras 1 Kecamatan Carenang nampak sepi para siswa saat KBM. Dok. (Ist)

    Gegara Siswa Ikut Orang Tuanya Ngantar Haji, KBM di SDN Teras 1 Kabupaten Serang Tak Maksimal

    by Walan. Id
    23 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Teras 1 Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten kegiatan belajar tak maksimal. Gegara...

    Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

    by Walan. Id
    23 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 392 Jemaah Calon Haji kloter 3 asal Kabupaten Serang Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi dilepas oleh Gubernur Banten,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id