ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 11 Juni 2026, 13:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2026, Disnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Serang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran tanpa dicicil.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami Diana menjelaskan bahwa hak THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara yang kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Ini berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT),” jelas Diana saat di kantornya, Selasa (9/3/2026).

Baca juga:

Disnaker Kabupaten Serang Siapkan Program Pelatihan Kerja Security dengan 100 Kouta

Ia juga mengungkapakan bahwa pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.

“Ini regulasi baru yang diperjuangkan teman-teman ojol. Bagi pengemudi atau kurir yang sudah terdaftar resmi minimal satu tahun, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir,” ucapnya.

Diana berharap perusahaan aplikasi bisa transparan dalam perhitungan ini dan segera mensosialisasikannya kepada para mitra pengemudi.

Untuk mempermudah pelaporan, Disnaker Kabupaten Serang menyediakan layanan pengaduan digital.

Baca juga:

Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah

Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala THR tidak perlu datang ke kantor, cukup mengakses tautan atau barcode yang tersedia di media sosial Instagram dan Facebook @disnaker.kabserang.

Terkait perusahaan yang masih mencoba mencicil atau tidak membayar, Disnaker akan melakukan monitoring dan pembinaan. Namun, jika tetap membandel, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sanksinya tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pidana. Bahkan, pekerja yang terkena PHK saat memasuki bulan Ramadhan tetap memiliki hak atas THR-nya,” pungkas Diana.

Post Views: 420
Tags: Diana Ardhianty UtamiDisnakertrans Kabupaten SerangKepala DisnakertransPengaduan Posko THRTunjangan Hari Raya (THR)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Fraksi PAN DPRD Desi Ferawati Gelar Reses Sekaligus Santunan Anak Yatim

Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Related Posts

Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

by Walan. Id
9 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

BUMDes Mandaya Berkah Gelar Bimtek Pengelolaan Unit Usaha Bebek Bertelur

by Walan. Id
9 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

DPRKP Kabupaten Serang dan Kementerian Perumahan Lakukan Verifikasi RTLH di Pulau Tunda

by Walan. Id
9 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

DKPP Kabupaten Serang Pastikan 1000 Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat dan Layak Dikonsumsi

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
29 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Hewan Domba Qurban untuk 22.500 Mustahik

by Walan. Id
28 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Zakiyah-Najib Berhasil Raih Opini WTP BPK RI ke 15 Kalinya Selama Satu Tahun Memimpin

by Walan. Id
27 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Manfaatkan Lahan 1,2 Hektar, BUMDes Berkah Wali Berhasil Panen Jagung Hibrida dengan Hasil 19 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cemara

4 bulan ago
0

Musa Weliansyah akan Laporkan Pj Gubernur Banten dan PPK DPUPR atas Kebijakan e-Katalog Rekontruksi Jalan

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Sekda Zaldi Lepas 238 Kontingen Atlet Kabupaten Serang ke POPDA dan PEPARPEDA

    by Walan. Id
    11 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melepas 238 atlet di Pekan Olahraga Pelajar tingkat daerah (POPDA) ke-XII...

    Tekan Harga Sembako, Pemkab Serang Gelar Operasi Pasar di Kecamatan Pabuaran

    by Walan. Id
    10 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Dalam upaya menekan harga kebutuhan pokok dan membantu masyarakat memperoleh sembako dengan harga terjangkau, Pemerintah Kabupaten Serang melalui...

    UNIBA Terima SK Pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dari LLDIKTI

    by Walan. Id
    10 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Universitas Bina Bangsa (UNIBA) kembali mencatatkan capaian penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi dengan diterimanya Surat Keputusan Pembukaan...

    Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

    by Walan. Id
    9 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi dua perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Selasa,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id