• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 16 Desember 2025, 06:38 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU. “Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

Baca juga:

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkapnya kepada wartawan saat gelar konferensi pers pada Jumat malam (16/5/2025).

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Soal Kadin Cilegon Diduga Minta Pekerjaan 5T Tanpa Tender, Waketum Bidang Hukum Kadin Banten: Itu Miskomunikasi

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” terangnya.

Baca juga:

BPOM Serang Musnahkan Cincau dan Agar-agar Berformalin di Petir

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” pungkasnya.

Post Views: 1,168
Tags: Ditreskrimum Kombes Pol Dian SetyawanKadin Cilegon jadi TersangkaKota CilegonMinta proyek 5 TriliunPolda BantenPT Chandra Asri Petrochemical TbkPT ChengdaViral di Medsos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Fraksi PKB Tinjau Jembatan Kijama yang Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan

Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Related Posts

Bocah Asal Kibin Tenggelam di Sungai Ciujung, Kini Ditemukan Dengan Kondisi Meninggal

by Walan. Id
12 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bocah Hanyut Terbawa Arus Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian

by Walan. Id
11 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kasus Antara Kepsek SMAN 1 Cimarga dan Siswa Kedapatan Mer*kok Menemui Titik Mediasi

2 bulan ago
0

Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Selama Libur Nataru, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Serang Dilarang Cuti

    by Walan. Id
    12 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur...

    Bocah Asal Kibin Tenggelam di Sungai Ciujung, Kini Ditemukan Dengan Kondisi Meninggal

    by Walan. Id
    12 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id — Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban hanyut di Sungai Ciujung, Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kabupaten Serang, Banten, pada...

    Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Sinergitas Pergunu tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan

    by Walan. Id
    11 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta PC Pergunu Kabupaten Serang, untuk menjalin sinergitas dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia...

    Bocah Hanyut Terbawa Arus Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian

    by Walan. Id
    11 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id – Seorang anak dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai Ciujung, Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kabupaten Serang, Banten, pada...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id