• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 10:53 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Lifestyle, Peristiwa
0

Walan.id – Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang, menyoroti usaha peternakan milik swasta yang terletak di Kampung Cibetus Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, menuai banyak Kontriversial.

Pasalnya sejak di bangun peternakan di daerah tersebut banyak hal administratif yang dilanggar, mulai dari pemindah tanganan usaha yang tidak sesuai prosedur, sampai perluasan bangunan.

Tentu ini tidak sesuai dengan Keputusan Mentri Pertanian (KMP) NO.404/Kpts/OT.210/2002 tentang pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.

Baca juga:Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Ketua pengurus cabang PMII Kota Serang, Rohati mengatakan, persoalan administrasi yang dilanggar oleh usaha peternakan di kampung tersebut. Berdampak pada masyarakat setempat.

“Kami menyoroti dampak ini, mulai dari penyakit yang menular sampai jatuhnya korban jiwa, yang disebabkan oleh bau udara yang sudah tercemar,” ujar Rohati kepada awak media. Kamis (13/2/2024).

Dalam peristiwa ini, Rohati menjelaskan, bukan hanya persoalan legalitas usaha yang dipertanyakan dan dampak lingkungan yang di hasilkan. Namun akibat dari usaha ternak ini menyebabkan Kondusifitas Kp. Cibetus kian memanas, sehingga membakar Usaha ternak tersebut yang banyak menimbulkan dampak negatif.

Baca juga:Warga Padarincang Gruduk Polda Banten Pasca Penahanan 11 Orang Diduga Lakukan Pembakaran Kandang Ayam

“Hari ini kita lihat bersama bahwa masyarakat Kp. Citebus mengeluarkan semangat perlawanan atas apa yang sudah di lakukan oleh para pengusaha yang mengesampingkan dampak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibat usaha peternakan,” jelasnya.

Selain itu, kata Rohati, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, atas dugaan pelaku pembakaran usaha ternak yang menimpa masyarakat Kp. Cibetus, di nilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Ia menjelaksan pasalnya dari 11 orang yang ditangkap ada 5 anak-anak dibawah umur yang di tangkap Polda Banten.

Baca juga:Sepanjang Januari 2025, 71 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polda Banten

Adapun proses penangkapan tersangka, Polda Banten pun melakukan Intimidasi kepada masyarakat sehingga membuat Kondisifitas Kp. Cibetus mencekam.

“Maka dari itu, kami akan terus mengawal kasus brutalitas yang di lakukan oleh Polda Banten terhadap 11 masyarakat Kp.Cibetus” pungkasnya.

Post Views: 601
Tags: Cibetus PadarincangPasca InsidenPembakaran Kandang AyamPMII Kota SerangPolda BantenTetapkan 11 tersangkaWarga Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT DPD Banten Partai Gerindra ke 17, Gelar Dialog Publik Berjuang Tiada Akhir untuk Banten Menuju Indonesia Emas

Next Post

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar

6 bulan ago
0

WEF Sebut Sekitar 83 Juta Lapangan Kerja Akan Hilang, Berikut 15 Pekerjaan yang Akan Punah

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id