Walan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dalam mengantisipasi membludaknya masyarakat Banten yang ingin mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemprov akan menambah jam serta loket pelayanan di setiap UPT Samsat.
Selain itu, teknis pelayanan juga akan diterapkan di masing-masing UPT, diantaranya jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan.
Baca juga:
Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya
“Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan,” katanya, Rabu 9 April 2025.
“Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi,” ucap Andra.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Deden Apriandhi menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Baca juga:
Viral di Medsos STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
“Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi,” ucapnya.
Comments 2