Walan.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa pemerintah melarang penerbitan izin baru ekspansi minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret ke wilayah desa.
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi ekonomi rakyat desa dan menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih.
Yandri menegaskan, larangan tersebut bukan penutupan minimarket yang sudah beroperasi, melainkan penghentian izin baru agar usaha rakyat desa tidak tergerus oleh ekspansi ritel modern.
“Yang kami stop adalah izin baru. Alfamart dan Indomaret yang sudah ada silakan tetap berjalan. Saya tidak pernah menyampaikan untuk menutup yang sudah ada,” tegas Yandri saat menghadiri acara kolaborasi lintas kementerian di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (24/2/2026).
Baca juga:
Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru
Menurut Yandri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam membangun Indonesia dari desa dan dari bawah.
Presiden, kata Yandri, selalu menekankan bahwa pemerintah bukan bekerja sebagai superman, melainkan sebagai super team.
“Tidak ada kementerian yang bisa bekerja sendiri. Kalau semua bergerak bersama, Insya Allah Indonesia menjadi negara yang bahagia,” ujarnya.
Baca juga:
Jelang Launching Koperasi Merah Putih, Kemenko Pangan dan Kemendes PDT Kunjungi Kabupaten Serang
Yandri menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen utama pemerintah dalam memastikan pemerataan ekonomi di desa.
Koperasi tersebut didorong menggunakan dana desa, namun tanpa mengurangi alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa.
“Dana desa tidak dikurangi, tidak diambil pemerintah pusat. Yang diubah adalah tata kelolanya agar lebih produktif dan berpihak pada rakyat desa,” kata Yandri.
Ia menyebutkan, Koperasi Desa Merah Putih terbukti mampu meningkatkan pendapatan desa.
Salah satu koperasi yang telah berjalan yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mencatatkan omzet sekitar Rp150 juta per bulan dengan tingkat keuntungan mencapai 30 persen.
Baca juga:
Desa Sindanglaya Kabupaten Serang jadi Pilot Project Program Radenmas Kemendes PDTT
Keuntungan tersebut dapat dikembangkan kembali untuk usaha produktif desa lainnya.
Selain koperasi, Kementerian Desa juga mengembangkan berbagai program pendukung seperti desa ekspor, desa wisata, desa tematik, desa ayam petelur, desa ayam pedaging, hingga desa ketahanan pangan.
Yandri menegaskan, minimal 20 persen keuntungan Koperasi Desa Merah Putih harus kembali menjadi pendapatan asli desa, sementara sisa hasil usaha lainnya dibagikan kepada masyarakat desa sebagai anggota koperasi.
“Ini benar-benar alat negara untuk memastikan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan tepat sasaran,” katanya.
Ia pun meminta seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan koperasi desa sebagai benteng ekonomi rakyat.
“Negara harus berpihak kepada masyarakat desa. Koperasi Desa Merah Putih adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Yandri.
Ia berharap kebijakan penghentian ekspansi minimarket modern ke desa serta penguatan koperasi desa dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Provinsi Banten dan seluruh Indonesia.
“Bangun desa, bangun Indonesia. Desa terdepan untuk Indonesia,” pungkasnya.












