Walan.id – Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Teras Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten dengan mensosialisasikan program hukum adminsitrasi pertanahan dan tata cara penyelesaian sengketa lahan masyarakat.
Ketua PKM Muklis menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bagian dari pengabdian mahasiswa magister universitas pamulang terkait permasalahan hukum administrasi pertanahan.
“Jadi bagaimana cara menyelesaikan masalah persoalan tanah, yang dimaksudkan memberikan wawasan dan pendidikan literasi hukum kepada masyarakat.” ungkapnya kepada walan.id, Minggu, (26/4/2026).
Baca juga:
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar masyarakat mempunyai hak kepemilikan lahan yang sah dan legal secara prosedur, dengan sesuai undang undang.
“Pertama yaitu hak kepemilikan lahan bersertifikat.”jelasnya.
Masih kata Muklis, beberapa keluhan warga dan permasalahan lahan saat menggelar sosialisasi tersebut akibat permasalahan tanah adat.
“Awalnya banyak lahan adat yang masih leter C ataupun girik yang harus menyesuaikan dengan undang undang segera memberikan haknya menjadi sertifikat.
Baca juga:
Warga Kohod Pakuhaji Tolak Direlokasi, Tuding Dikriminalisasi dan Ditekan Oleh Mafia Tanah
Ia menambahkan, seperti catatan riwayat tanah bahkan terkadang tanah hibah itu menjadi problematika dalam mengurus sertifikat, yang kemudian menjadi sengketa yang terjadi dimasyarakat terkait persoalan tanah.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dasar serta arahan yang baik.” tutupnya.
Penulis: Nurlan













