• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 31 Oktober 2025, 07:51 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) Tahun, merekam vidio mesumnya dengan sang mantan pacar, Namun, hal itu tidak diketahui sang mantan pacar sehingga jadi alat Pelaku untuk menakut nakuti kepada mantan pacar guna memuaskan hasratnya.

Konyolnya, FA (22) Ini mengirimkan vidio mesumnya kepada keluarga mantan pacar, Sehingga keluarganya melaporkan ke Mapolres Serang.

Akhirnya FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

FA sendiri ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025, atas dugaan menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dari hasil penyelidikan korban JS warga Kecamatan Jawilan yang berusia 17 tahun dan tersangka diketahui berpacaran. Selama berpacaran, keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami isteri di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.

“Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seijin korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).

Baca juga:

Polisi Tangkap Dukun di Cikuesal yang Cabuli Pasienya hingga Hamil

Tujuan tersangka FA merekam hubungan intim untuk menakut-nakuti agar jalinan cintanya tidak diputus. Selain itu agar korban juga mudah diajak bercumbu, jika tersangka membutuhkan.

“Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa Minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi. Namun beberapa kali dihubungi, permintaan tersangka tidak mendapat respon dari korban. Termasuk ancaman akan menyebarkan video mesum tidak digubris oleh korban.

Baca juga:

Selama Sepekan, Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Bandit Jalanan dan Pengutil Mini Market

“Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” terang Kapolres.

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Condro Sasongko.***

Editor: Nurlan

Post Views: 1,361
Tags: Akbp condro sasongkoDitangkap PolisiKapolres serangKasus Kekerasan SeksualKirim Vidio PornoMantan PacarMapolres serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Related Posts

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Dua Anak Dinyatakan Hilang, Korban Diduga Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang

by Walan. Id
25 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Pergunu Apresiasi Langkah Gubernur Banten dalam Penanganan Kasus SMAN 1 Cimarga

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Festival Sangga Nagara Padarincang di Peringatan Hari Pangan Sedunia

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Konten Kreator Beri Pendapat Ke Gubernur Banten Soal Penonaktifan Kepsek SMAN 1 Cimarga Lebak

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Berikut Wisata Budaya dan Sejarah hingga Makanan Khas Serta Oleh oleh Khas Banten

10 bulan ago
0
Kondisi air sungai ciujung yang menghitam

Air Sungai Ciujung Kembali Menghitam, DLH Kabupaten Serang Sebut Itu Kewenangan Provinsi

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Duta Pariwisata Banten 2025 tmenyelenggarakan Bakti Sosial (Baksos) yang mengusungkan tema: “Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia (Yatim dan...

    Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

    DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon Saefudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

    3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di...

    Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

    DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id