Walan.id – Sidang mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten berlanjut pada hari ini, Selasa (17/6/2025). Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadikan saksi ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan di PTUN Serang.
Kuasa Hukum Para Pengurus Karang Taruna Kecamatan selaku pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme Temu Karya Daerah (TKD) yang sah.
“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujarnya usai sidang.
Baca juga:
Bupati Tatu Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029
“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.
Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang. Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.
Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.
Baca juga:
Aklamasi Bahrul Ulum dianggap Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang
“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembacaan tata tertib dan AD/ART yang tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam perkara yang terregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, ujarnya, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.
Mulai dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua hingga pengkondisian terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.
Baca juga:
Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program
Di pihak yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, Barbie Kumalasari, hadir dan memberikan dukungan kepada kliennya.
Barbie yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu, menegaskan bahwa jangan mencampur adukkan Karang Taruna dengan urusan politik.
“Jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik yah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, pihak tergugat intervensi Bahrul Ulum enggan berkomentar banyak pasca sidang yang usai sore hari itu.
“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang.
“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya.