Walan.id – Rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib unggul dari rivalnya Andika-Nanang.
Berdasarkan hasil Pleno yang dilaksanakan di Forbis Hotel, Kabupaten Serang pada Kamis 24 April 2025, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib nomor urut 02 meraih 583.971 suara atau 75, 9 Persen, Sementara Andika-Nanang nomor urut 01 memperoleh 24,1 persen hanya meraih 185.353 suara.
Dari data tersebut juga diperoleh data suara sah sebanyak 769.323 suara, suara tidak sah sebanyak 21.134 dan jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 790.457 suara.
Baca juga:
PSU 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang Tidak Menerima DPK dan DPTB
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten tingkat partisipasi mengalami penurunan dibanding sebelumnya.
“Ada penurunan kalau di 27 November itu 73,6 persen di 19 April hanya mencapai 64,4 persen jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada psu.” ungkapnya kepada Wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan hari libur dan termasuk long Weekend, akan tetapi pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga:
Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU
“Karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi.” ujarnya.
“Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidak hadiran itu kembali pada pemilih.” tandasnya.
Ia menjelaskan, terkait selisih surat suara ada kelebihan sekitar 0,2 persen sekitar 2000 surat suara, pihaknya pun melakukan sortir dan pelipatan karena fisik kertas surat suara tipis.
Baca juga:
Pleno Penghitungan Surat Suara PSU di Kragilan sedang Berjalan, Ketua PPK: Semoga Berjalan Lancar
“Namun secara umum meskipun ada kelebihan tidak menganggu proses pemungutan suara.” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Naseh, Adapun adanya gugatan ataupun tidak di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilihat dari pengumuman Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terpublis.
“Setelah ini kita nunggu tiga hari apakah ada gugatan atau tidak di mahkamah konstitusi,
Kalau di BRPK nya tidak ada gugatan atau tidak ada yang disengketakan maka kami akan melakukan penetapan calon terpilihnya.”tandasnya.