• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 04:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak membantah telah mengeluarkan izin resmi kepada PT. Mitra Gemilang Sukses (MGS) untuk melakukan aktivitas apa pun di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

Pernyataan ini menepis klaim perusahaan yang sebelumnya menyatakan telah mendapatkan izin untuk pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah pembangunan perumahan, melainkan galian tanah ilegal berkedok cut and fill. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan tanpa izin resmi, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah serta merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga:Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

DPMPTSP: Dokumen PT. MGS Belum Lengkap

Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTSP Lebak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT. MGS pada November 2024. Dokumen yang diajukan antara lain Akta Notaris, KTP, Nama PT MGS, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan dari warga, serta luas dan kepemilikan lahan.

“Jadi baru itu dokumen yang kita terima, dan itu belum lengkap,” kata Haris, dikutip dari Banten.Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Haris menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin resmi, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan lainnya, seperti Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur, Site Plan, Proposal Kegiatan, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Baca juga:Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

“Nanti setelah mereka memiliki itu, baru bisa menjadi persyaratan yang tidak tertulis, tetapi wajib dipenuhi untuk proses pendataan di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelasnya.

DPRD Banten Temukan Pelanggaran, Rekomendasikan Penutupan Permanen

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi IV DPRD Banten bersama tim gabungan dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang signifikan. Selain mengganggu ekosistem sekitar, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga akibat potensi longsor serta merusak infrastruktur, termasuk jalan dan irigasi pertanian.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, sepakat untuk merekomendasikan penutupan permanen terhadap galian tanah ilegal ini.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak, potensi longsor sangat tinggi, dan infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah dan membahayakan warga sekitar. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Ade Hidayat.

Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.

Baca juga:Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Namun meski demikian pihaknya menegaskan Pemprov Banten tidak akan memberi toleransi untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi terlebih menimbulkan dampak kerusakan yang cukup parah.

“Tidak ada toleransi ya, kegiatan ini harus dihentikan. Menurut saya ini kelalaian semua pihak karena memang kalau melihat dari kronologisnya ini sudah terjadi pada tahun 2018, artinya masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin tidak diatur dalam undang-undang minerba”. Tegas Dedi Hidayat.

Dengan adanya rekomendasi penutupan permanen, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa aktivitas galian tanah ilegal benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi di kemudian hari.

Post Views: 553
Tags: DPMPTSPDPRD BantenFraksi GerindraGalian IlegalKomisi IVLebak - BantenMGSPT. Mitra Gemilang Sukses
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Related Posts

Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Kolaborasi Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Bantu Korban Terdampak Banjir

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Dampak Banjir, Petani di Mekarsari Carenang Gagal Panen hingga Kerugian Capai Jutaan

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Binuang Waterpark Berencana Tambah Wahana Baru

1 tahun ago
0

Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id