Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi merilis jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan pelaksanaan PSU Kabupaten Serang akan dilaksanakan tanggal 19 April tahun 2025.
“Untuk pelaksanaan PSU dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, untuk pergeseran hari sepertinya tidak mungkin, karena berdasarkan amar putusan MK akan berakhir pada tanggal 24 April 2025,” ungkapnya.
Baca juga:
Nasehudin mengungkapkan, untuk persiapan pemungutan suara ulang akan mengaktifkan kembali badan Ad hoc saat Pilkada tahun 2024 lalu.
“Untuk badan adhoc, sama seperti Bawaslu tadi kita mengaktivasi penyelenggara dari pilkada tahun kemaren, mekanismenya seperti apa, kita akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi badan adhoc tahun kemarin,” ujarnya.
Untuk diketahui, PSU sendiri dikasih waktu selama 60 hari saat putuskan MK sehingga menurut jadwal akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang.

Baca juga:
DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU
Berikut adalah jadwal dan tahapan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
1. Pemungutan Suara Ulang 60 Hari
- Pembentukan Badan Ad Hoc dilaksanakan pada 7 Maret 2024-31 Maret 2025.
- Masa kerja Badan Ad Hoc (PPK/PPS) dilaksanakan pada 1 April 2025-30 April 2025.
- Masa kerja Badan Ad Hoc (KPPS) dilaksanakan pada 1 April 2025-30 April 2025.
2. Pembentukan Badan Ad Hoc
- Evaluasi kinerja PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 7 Maret 2025 – 16 Maret 2025.
- Penetapan kelayakan hasil evaluasi kinerja PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 17 Maret 2025.
- Pengumuman hasil evaluasi kinerja PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 18 Maret 2025 – 20 Maret 2025.
- Pengisian kekurangan kebutuhan calon anggota PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 18 Maret 2025 – 27 Maret 2025.
- Penetapan calon anggota PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 28 Maret 2025.
- Pengumuman calon anggota PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 29 Maret 2025 – 31 Maret 2025.
- Pelantikan dan pengangkatan kembali anggota PPK/PPS/KPPS dilaksanakan pada 1 April 2025.
Itulah jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.
Comments 2