Walan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Warung BPHTB. Memasuki pelaksanaan di kantor Kecamatan Ciruas pada Rabu (6/8/2026).
program ini telah menjangkau enam kecamatan dan menjadi salah satu strategi Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasubdit Verifikasi dan Penelitian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Serang, Aga Nugraha, mengatakan Warung BPHTB menghadirkan berbagai layanan perpajakan dalam satu lokasi sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda.
“Warung BPHTB merupakan salah satu program strategis Bapenda. Di sini masyarakat bisa mengurus validasi BPHTB, validasi SPPT, mutasi SPPT hingga berbagai pelayanan perpajakan lainnya dalam satu tempat,” ujar Aga kepada awak media di lokasi.
Menurut Aga, pada pelaksanaan tahun 2026, Warung BPHTB telah digelar di enam kecamatan dan seluruh kegiatan sebelumnya mendapat sambutan positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah, dari enam kecamatan yang sudah kami laksanakan semuanya berjalan dengan baik. Antusiasme masyarakat di kecamatan-kecamatan sebelumnya juga cukup tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah kecamatan seperti Padarincang, Ciomas, Pabuaran, dan Cinangka menunjukkan tingkat kunjungan masyarakat yang ramai. Sementara untuk Kecamatan Ciruas, pihaknya masih menunggu hasil hingga pelayanan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
“Kami belum bisa menyimpulkan tingkat antusiasme masyarakat di Ciruas karena kegiatan masih berlangsung. Nanti setelah pelayanan selesai baru bisa diketahui jumlah wajib pajak maupun masyarakat yang memanfaatkan layanan,” jelasnya.
Aga menegaskan keunggulan utama Warung BPHTB adalah penyelesaian layanan dalam satu hari. Seluruh proses administrasi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat tidak perlu kembali pada hari berikutnya.
“Segala jenis pelayanan di Bapenda sekarang dilaksanakan di Warung BPHTB. Mulai dari validasi, mutasi SPPT sampai pelayanan lainnya bisa selesai dalam satu hari. Tidak ada yang ditunda keesokan harinya,” ungkapnya.
Selain petugas Bapenda, pelayanan juga melibatkan Bank BJB sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lokasi.
“Bank BJB kami hadirkan agar masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran. Harapannya pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Program ini juga difokuskan untuk mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kecamatan Ciruas menjadi salah satu wilayah dengan jumlah peserta PTSL yang cukup besar sehingga potensi pelayanan BPHTB juga tinggi.
“Warung BPHTB ini juga mendukung pelaksanaan PTSL. Melihat data dari BPN, potensi PTSL di Kecamatan Ciruas cukup besar sehingga kami berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini,” ujarnya.
Aga menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti transaksi jual beli maupun peralihan hak lainnya.
“BPHTB adalah pajak atas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Ini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang cukup penting,” jelasnya.
Pada 2026, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan penerimaan BPHTB sebesar **Rp163 miliar**. Hingga awal Agustus, realisasi penerimaan telah mencapai hampir **50 persen** dari target tersebut.
“Target BPHTB tahun ini sebesar Rp163 miliar. Saat ini realisasinya sudah hampir 50 persen. Penerimaan terbesar memang berasal dari transaksi perusahaan, baik peralihan HGB maupun peralihan hak atas tanah,” kata Aga.
Ia optimistis target tersebut dapat tercapai seiring pertumbuhan ekonomi yang terus bergerak positif. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu kemungkinan penyesuaian target dalam perubahan APBD.
“Insyaallah target bisa tercapai apabila tidak ada perubahan target. Kami optimistis melihat perkembangan ekonomi dan potensi transaksi yang masih akan berlangsung hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Melalui Warung BPHTB, Bapenda Kabupaten Serang berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat. Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus mendukung peningkatan PAD Kabupaten Serang.












