WALAN.ID – Terkait dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang M.Mauludin Anwar yang melanggar netralitas, Bawaslu menyebut tidak ada pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Apdesi Kabupaten Serang M. Mauludin yang kampanyekan Andra Soni dan Ratu Zakiyah dan itu tidak terbukti.
“Itu sebelum penetapan kampanye, itu pengakuan dari terlapor itu yang pertama, kemudian yang kedua dan pihak pelapor pun tidak bisa membuktikan untuk vidio ini kapan diambilnya,”ungkapnya.
Kesbangpol Kabupaten Serang Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024 kepada Penyandang Disabilitas
Ia menjelaskan, pihak pelapor itu mengambil vidio ataupun vidio itu diambil dari grup Whatsup sehingga, karena dari hasil keterangan dari kalarifikasi itu mengatakan vidio ini dilaksanakan sebelum masa tahapan kampanye, maka dari itu, kata dia, sesuai dengan isi Bawaslu RI 92 Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Bupati Serang.
“Nanti biar ibu bupati yang memberikan teguran baik itu secara lisan ataupun secara tertulis.” ujarnya. saat dihubungi kemarin.
Sementara itu, sebelumnya kordinator Tampung Demokrasi Fery Renaldi melaporkan Apdesi Kabupaten Serang M. Maulidin Anwar ke Polda Banten dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/298/X/SPKT, kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan Mauludin terjadi saat acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella, Anyar.
Kesbangpol Ajak Organisasi Keagamaan Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2024
Kemudian pihaknya melaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten dalam nomor laporan 004/Reg/LP/PG/ Proν/1100/X/ 2024 tanggal 11 Oktober 2004, status laporan Sandi Suroso untuk terlapor Cagub Andra Soni dan Cabup Ratu Zakiyah tak ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, untuk terlapor dugaan pelanggaran oleh Ketua APDESI Kabupaten Serang Mauludin, status dalam Pemberitahuan Bawaslu Provinsi Banten tertanggal 16 Oktober 2024, laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Kita didampingi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sesuai dengan laporan aturan Perundang-Undangan, pelapor dan juga Bawaslu melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten,” ujarnya.
“Kemungkinan di Minggu depan para pelaku yang diduga melanggar akan hadapkan ke kejaksaan,” tukasnya.
Atas laporan tersebut Mauludin diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang No. 6 tahun 2020 tentang Pemilihan.