ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 7 November 2026, 23:36 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS serta Fungsinya dalam Pilkada Serentak

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Walan.id – Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut akan dipaparkan secara rinci mengenai tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban hingga fungsinya yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Selain disebut sebagai PTPS, posisi ini biasanya juga dikenal dengan Pengawas TPS. Sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak hanya berwilayah kerja di TPS, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan untuk memenuhi tanggung jawabannya selama Pilkada 2024. Lantas seperti apa tugas, wewenang, kewajiban, hingga fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024? Yuk kita simak secara lengkap Informasinya seperti yang dirangkum Walan.id dari berbagai sumber.

Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Banten 2024 Disortir

Tugas PTPS Pilkada 2024

Terkait dengan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa.

Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. Seperti dijelaskan dalam ‘Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu’ yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tugas PTPS di antaranya:

  • Melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara.
  • Melaksanakan proses pemungutan suara.
    Melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara.
  • Melaksanakan proses perhitungan suara.
  • Menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati:

  1. Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pilkada 2024

Lantas apa sajakah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS Pilkada 2024? Masih mengacu dari buku saku sebelumnya, kewajiban PTPS berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi sejumlah peraturan yang dilarang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
  2. Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
  3. Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
  4. Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
  5. Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  6. Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
  7. Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.

Fungsi PTPS Pilkada 2024

Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

– Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
– Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
– Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.

Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024?

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, hingga fungsi yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang PTPS akan mendapatkan honorarium atau gaji yang telah diatur secara resmi di dalam peraturan. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2022.

Melalui surat tersebut dapat diketahui bahwa PTPS Pilkada 2024 akan menerima gaji sebesar Rp800.000 per orang/bulan. Sebagai pengingat, berikut uraian lengkapnya:

– Gaji PTPS Pilkada 2024: Rp800.000 per orang/bulan

Berapa Lama Masa Kerja PTPS Pilkada 2024?

Setelah mengetahui besaran gaji yang akan diterima, masyarakat juga perlu untuk memahami masa kerja yang harus dipenuhi oleh PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dikutip dari laman resmi Bawaslu, masa kerja PTPS akan berlangsung selama 1 bulan lamanya sejak dilantik.

Adapun jadwal pelantikan PTPS Pilkada akan berlangsung pada tanggal 3 November 2024. Hal ini dapat diartikan bahwa masa kerja PTPS Pilkada akan berlangsung sejak 3 November 2024 hingga satu bulan setelahnya yaitu sekitar awal bulan Desember 2024.

Demikian tadi informasi lengkap mengenai PTPS Pilkada 2024 secara lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat.

Post Views: 658
Source: Berbagai sumber
Tags: Besaran gajiKewajibanPilkada 2024PTPSTugasWewenang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Melacak HP Hilang! Berikut Cek Lokasi Melalui WhatsApp

Next Post

Alami Peningkatan PHK Selama Oktober 2024, Kemenaker RI Catat 59.796 Alami PHK

Related Posts

Genjot PAD Kabupaten Serang, Komisi III DPRD Dorong Bapenda Maksimalkan Potensi Retribusi Daerah

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto dari fraksi PKS.dok. (Nurlan)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto dari fraksi PKS.dok. (Nurlan)

by Walan. Id
7 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Yayasan Al-Izzah Serang Resmi Buka P2S, Ribuan Peserta Meriahkan Family Fun Run

Ribuan Peserta Meriahkan Family Fun Run yang digelar Yayasan Al-Izzah Serang. Dok. (Ist)

Ribuan Peserta Meriahkan Family Fun Run yang digelar Yayasan Al-Izzah Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
7 November 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Siap Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika

Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama rangkaian ajang balap motor internasional ini berlangsung. Dok. (Ist)

Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama rangkaian ajang balap motor internasional ini berlangsung. Dok. (Ist)

by Walan. Id
7 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Inovasi Energi Bersih PLN Group Raih Empat Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Empat Piagam Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026.dok (ist)

Empat Piagam Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026.dok (ist)

by Walan. Id
6 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Pilkades Digelar 2027, Pemkab Serang Siapkan Anggran 35,3 Miliar untuk 191 Desa

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto saat di wawancarai usai acara seleksi beasiswa ke Jepang yang digelar di Bai Mahdi. Dok. (Nurlan)

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto saat di wawancarai usai acara seleksi beasiswa ke Jepang yang digelar di Bai Mahdi. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
6 November 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Services Hadir untuk Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

by Walan. Id
5 November 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Alami Peningkatan PHK Selama Oktober 2024, Kemenaker RI Catat 59.796 Alami PHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Tangerang bersama jajaran PLN memperkuat sinergi mendukung pembangunan dan program strategis pemerintah. Dok. (Ist)

PLN UID Banten Dukung Pembangunan Daerah, Pastikan Akses Listrik untuk SPPG dan Kopdes

3 bulan ago
0

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto dari fraksi PKS.dok. (Nurlan)

    Genjot PAD Kabupaten Serang, Komisi III DPRD Dorong Bapenda Maksimalkan Potensi Retribusi Daerah

    by Walan. Id
    7 November 2026
    0
    0

    Walan.id — Komisi III DPRD Kabupaten Serang mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta seluruh OPD terkait untuk mengoptimalkan realisasi retribusi...

    Ribuan Peserta Meriahkan Family Fun Run yang digelar Yayasan Al-Izzah Serang. Dok. (Ist)

    Yayasan Al-Izzah Serang Resmi Buka P2S, Ribuan Peserta Meriahkan Family Fun Run

    by Walan. Id
    7 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Yayasan Al-Izzah Serang resmi membuka kegiatan Penerimaan Peminat Sekolah (P2S) Tahun Pelajaran 2027/2028 melalui gelaran Family Fun Run...

    Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama rangkaian ajang balap motor internasional ini berlangsung. Dok. (Ist)

    PLN Siap Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika

    by Walan. Id
    7 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo meninjau kesiapan infrastruktur...

    Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyerahkan penghargaan Juara III Kategori Kerajinan/Kriya dalam ajang UMKM Award Kota Tangerang 2026 kepada Indah Kusumawati. Dok. (Ist)

    Dari Bambu dan Denim Bekas, Malaika Creatio Bawa Cerita Indonesia ke Mancanegara

    by Walan. Id
    6 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Siapa sangka, tumbler bambu dan pakaian denim bekas bisa menjadi jalan untuk memperkenalkan budaya Indonesia hingga ke mancanegara?...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id