Walan.id – Seorang Jurnalis berinisial A dari media Ekbis Banten yang diduga terkena kroyok pada saat liputan aksi mahasiswa yang berdemo di Pendopo Bupati saat HUT Kabupaten Serang yang ke 5 Abad melapor ke Propam Polda Banten.
Kuasa Hukum Korban, Abdul Malik Fajar menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan tindak pidana penganiayaan dan penghalangan jurnalistik pada saat meliput aksi demonstrasi di HUT Kabupaten Serang di pendopo Bupati.
“Untuk laporan sendiri saat ini untuk awalan menyiapkan bukti visum terkait luka luka yang dialami korban sebagai wartawan.” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, (9/10/2026).
Fajar menegaskan, sebagai kuasa hukum terhadap jurnalis supaya hukum ditegakan dan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu sesuai dengan tagline kapolri.
“Jadi tagline kapolri suyudi bersama masyarakat harus benar benar ditegakkan dan benar benar menunjukkan bagaimana taringnya polri ini tegak pada pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Hutapea menyampaikan terkait dengan aksi mahasiswa yang terjadi pada HUT Kabupaten Serang yang ke-500 di pendopo bupati hingga malam hari tersebut dibubarkan.
“Pada saat aksi tersebut ada beberapa teman teman yang diamankan ke polresta serang kota untuk dimintai keterangan, terkait waktu jam yang sudah ditentukan ditambah ada pelemparan ke gedung hingga melakukan pembakaran dihalaman pendopo.” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam kejadian itu ada jurnalis berinisial A yang merasa pada saat pembubaran masa tersebut yang bersangkutan diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi.
“Yang bersangkutan hari ini membuat laporan di SPKT Polda Banten dan laporan hari ini laporan pengaduan.” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, terkait dengan kondisi korban dalam laporan tersebut siapa objek yang dilaporkan terkait dengan bukti yang dilaporkan.
“Artinya siapa yang dilaporkan, adakah barang bukti yang dilaporkan diberikan kepada kita, smpai detik ini belum ada bukti yang dibawa oleh teman teman kita ini yang kita minta.”
Namun, kata dia, Polda Banten menerima laporan tersebut dan pihaknya akan bertindak sesuai yang diterima oleh SPKT nanti disposisi dan mengeluarkan surat perintah tugas terkait hal tersebut.
“Nanti kita melakukan klarifikasi undangan kepada korban dan kita juga akan melakukan surat perintah penyelidikan untuk menggali, mencari tau peran peran orang yang dilaporkan korban.” pungkasnya.












