Walan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengakui masih adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 hingga 2013 yang muncul dalam sistem meskipun sejumlah desa pernah memperoleh piagam penghargaan karena dinyatakan lunas pajak.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, mengatakan persoalan tersebut merupakan masalah lama yang berasal dari masa sebelum pengelolaan PBB diserahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada pemerintah daerah pada tahun 2014.
“Data yang kami terima saat pelimpahan memang apa adanya. Kalau di sistem belum ter-flagging lunas, kami tidak bisa serta merta mengubahnya. Karena kami juga tidak memiliki rincian pembayaran per Nomor Objek Pajak (NOP) pada masa itu,” kata Gungun.
Menurutnya, Bapenda pernah berkonsultasi dengan auditor terkait persoalan piutang pajak yang masih tercatat dalam neraca keuangan daerah. Namun penyelesaiannya tidak sederhana karena menyangkut administrasi keuangan negara.
“Kalau mau dinyatakan lunas atau dilakukan penyesuaian, harus jelas dasar datanya. Piagam penghargaan memang ada, tetapi kami juga harus tahu pembayaran itu untuk SPPT yang mana saja. Jangan sampai salah melakukan flagging,” ujarnya.
Gungun menjelaskan, kesulitan muncul karena pada masa itu pembayaran pajak sering dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa. Akibatnya, tidak terdapat rincian yang menunjukkan objek pajak mana yang telah dibayarkan.
“Misalnya satu desa membayar Rp10 juta. Pertanyaannya, Rp10 juta itu untuk bidang yang mana saja. Kalau tidak ada rinciannya, kami khawatir terjadi kesalahan administrasi,” katanya.
Ia mengungkapkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, tetapi juga ditemukan pada desa lain yang pernah menerima piagam penghargaan pelunasan PBB.
“Yang saya tahu bukan hanya Walikukun. Ada juga desa lain yang menerima piagam penghargaan dan mengalami persoalan yang sama,” ungkapnya.
Meski demikian, Bapenda berjanji akan kembali mengkaji regulasi dan kemungkinan kebijakan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan coba pelajari lagi aturan dan mekanismenya. Yang penting harus ada progres karena ini memang isu yang sudah lama,” katanya.
Sementara itu, staf Desa Walikukun, Sarudin, mengatakan kemunculan kembali tagihan PBB tahun 2010 hingga 2013 telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, kewajiban pajak pada periode tersebut sudah pernah diselesaikan.
“Pengakuan dari kepala desa terdahulu, pajak tahun 2010 sampai 2013 itu sudah dibayar. Bahkan ada piagam penghargaan dari bupati sebagai bukti bahwa desa saat itu dianggap lunas pajak,” ujar Sarudin.
Namun saat dilakukan pendataan dan pelayanan pajak, tagihan lama tersebut kembali muncul dalam sistem sehingga memicu pertanyaan dari warga.
“Setiap tahun tagihan itu muncul lagi. Warga akhirnya komplain ke desa karena merasa dulu sudah lunas. Bahkan ada yang mempertanyakan kinerja pemerintah desa karena dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak,” katanya.
Menurut Sarudin, sebagian warga akhirnya memilih membayar kembali tagihan tersebut ketika petugas pajak membuka pelayanan di desa. Namun tidak sedikit pula yang meminta kejelasan mengenai dasar tagihan yang muncul kembali setelah lebih dari satu dekade.
“Kalau masyarakat awam kan tahunya ada tagihan ya harus dibayar. Padahal mereka juga mempertanyakan kenapa pajak yang katanya sudah lunas masih muncul lagi,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi piagam penghargaan pelunasan pajak yang pernah diberikan pemerintah daerah.
Sebab hingga kini, keberadaan piagam tersebut belum mampu menjadi dasar penyelesaian administrasi terhadap tagihan yang masih tercatat dalam sistem.
Akibatnya, warga yang merasa telah memenuhi kewajibannya masih dibayangi tagihan pajak lama yang terus muncul dari tahun ke tahun tanpa kepastian penyelesaian.













