Walan.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Supiyanto meminta supaya Dinas Pendidikan mengevaluasi terkait lahan atau aset Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Sekolah yang sering bermasalah.
“Terkait ada lahan Pemda yang berkaitan dengan sekolah atau yang berkaitan dengan aset juga lagi lagi bermasalah lagi.” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri peresmian gedung IBS RSDP. Rabu, (20/5/2026).
Ia menjelaskan, hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada rapat evaluasi terkait aset Pemerintah Daerah.
“Kurang lebih ada sembilan ratusan tapi yang sudah diselesaikan sekitar tiga ratusan.”jelasnya.
Baca juga:
BPKAD Kabupaten Serang Tak Mengetahui Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Pematang 2
Lebih lanjut, Ia menyampaikan untuk tahun ini bakal ada yang diselesaikan terkait aset Pemda yang di sertifikasi di Dinas Pendidikan maupun OPD lainya.
Menurutnya, perlunya sinkronisasi data, apalagi kata dia, berkaitan dengan Dinas Pendidikan atau Sekolah.
Bahkan kata dia, jangan sampai setiap tahun terulang kembali soal sengketa lahan apalagi aset Pendidikan.
“Nih aset aset sekolah tahun kemarin ada tiga yang bermasalah salah satunya di anyer. Tahun ini ya saya dapat info ya baru ini.” ujarnya.
Baca juga:
Ia menegaskan, sebelumnya, pihaknya sudah menggelar rapat evaluasi soal aset Pemerintah Daerah untuk di identifikasi kepada seluruh OPD.
“Jadi tolong di identifikasi terutama aset pendidikan kamipun suruh menginfetarisir aset aset pemda yang di pakai oleh Koperasi desa merah putih.”tegasnya.
Sementara itu, sengketa lahan SDN Pematang 2 mencuat setelah ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Kabupaten Serang ke Pengadilan Negeri Serang.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg itu, bermula dari penguasaan lahan SDN Pamatang 2 oleh pemerintah daerah selama sekitar 48 tahun.
Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, menyatakan keluarganya mengizinkan lahan digunakan untuk pembangunan sekolah sejak 1977 demi mendukung pendidikan warga. Namun, ia menegaskan keluarga tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” ujar Hudaeri.
Penulis: Nurlan













