ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 28 Agustus 2026, 16:33 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

RTRW Kabupaten Serang 2025 Direvisi dan Ditinjau Kembali, Perkembangan Wilayah Perlu Dievaluasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah
0
Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Langkah ini diambil setelah hasil peninjauan kembali (PK) menunjukkan pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sejalan dengan rencana yang ada.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang kini tengah menyiapkan dokumen revisi RTRW berikut sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, revisi ini merupakan kelanjutan dari peninjauan kembali RTRW yang telah dilakukan pada 2025.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional setelah Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sebelumnya berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi RTRW setiap lima tahun.

Hasil peninjauan kembali itu, kata Fardianto, menghasilkan tiga dokumen utama, laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari evaluasi tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi baru.

Revisi total RTRW pun menjadi rekomendasi resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

Namun, langkah revisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.

Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci titik-titik pelanggaran tata ruang yang terjadi.

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen pelengkap. Menurut dia, KLHS harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Fauzi.

Rizal juga meminta pemerintah tidak mengabaikan partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka,” ujarnya.

Rizal mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah itu, ia khawatir revisi RTRW hanya akan menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Post Views: 269
Tags: Bidang Tata RuangDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Revisi RTRWRTRW Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Carenang Berinovasi, Gelar Program Integrasi Lintas Sektor

Next Post

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Related Posts

PLN UID Banten Perkuat Sinergi dengan Polda, Jaga Infrastruktur Strategis dan Keandalan Listrik

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Mapolda Banten, Rabu (19/8). Dok. (Ist)

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Mapolda Banten, Rabu (19/8). Dok. (Ist)

by Walan. Id
20 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasien Gangguan Ginjal Serang Usia Produktif, RSDP Tambah Layanan Hemodialisa

Direktur RSUD dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dr. Rachmat Setiadi, saat di wawancarai wartawan usai acara peringatan HUT ke 88 RSDP Serang. Dok. (Nurlan)

Direktur RSUD dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dr. Rachmat Setiadi, saat di wawancarai wartawan usai acara peringatan HUT ke 88 RSDP Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
21 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Lahir Tepat di HUT RI, Bupati Serang Beri Nama Bayi Warga Kramatwatu Rachma Agustina

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di dampingi Wabup Najib Hamas jenguk warga Kramatwatu yang baru melahirkan tepat di HUT RI ke 81. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di dampingi Wabup Najib Hamas jenguk warga Kramatwatu yang baru melahirkan tepat di HUT RI ke 81. Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Festival Gabrugan Padarincang Diikuti 4500 Warga dengan Tarian Kolosal

4500 Warga Ikuti Tari Kolosal di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

4500 Warga Ikuti Tari Kolosal di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Cijeruk, Dorong Akses dan Perekonomian Warga

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan perintis di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Dok (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan perintis di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Dok (Ist)

by Walan. Id
5 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Banten Dukung Pertumbuhan Investasi dan Hilirisasi Industri

Gubernur Banten, Andra Soni (kiri), menerima cenderamata berupa miniatur infrastruktur kelistrikan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Tonny Bellamy (kanan), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

Gubernur Banten, Andra Soni (kiri), menerima cenderamata berupa miniatur infrastruktur kelistrikan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Tonny Bellamy (kanan), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
31 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang: Cerita Sukses Bioflok di Kecamatan Carenang

1 tahun ago
0

Ketua Karang Taruna Bahrul Ulum Digugat di PTUN Serang Mengenai Mekanisme TKD serta SK Bupati

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Astra Tol Tangerang-Merak Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat. Dok. (Ist)

    Astra Tol Tangerang -Merak Gelar Workshop KTD dalam Hadapi Kondisi Darurat

    by Walan. Id
    28 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak (Astra Tol Tamer) selaku Badan Usaha Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak terus memperkuat kesiapsiagaan...

    Kepala Bidang Prasarana Pertanian monitoring rehabilitasi jaringan irigasi tersier di wilayah kecamatan pontang. Dok. (Ist)

    DKPP Kabupaten Serang Monitoring Program RJIT di Wilayah Kecamatan Pontang

    by Walan. Id
    27 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melalui Bidang Prasarana melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program...

    Pokja Wartawan Ekbispar Gandeng BI Gelar Event Akbar Jawara Banten Run 5K 2026 di Kota Serang. Dok. (Ist)

    Buruan Daftar Hari Ini, Calon Peserta Event Akbar Jawara Banten Run 5K Dapat Diskon

    by Walan. Id
    27 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id – Tahapan registrasi event akbar Jawara Banten Run 5K dibuka hari ini, Kamis (27/8/2026) pukul 12.00. Yuk segera daftarkan...

    Event akbar Jawara Banten Run 5K 2026 siap menyapa warga Banten. Dok (ist)

    Event Akbar Jawara Banten Run 5K 2026 Siap Digelar di Kota Serang

    by Walan. Id
    27 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Event akbar Jawara Banten Run 5K 2026 siap menyapa warga Banten yang akan dilaksanakan di Kota Serang, Minggu...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id