ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 12 Oktober 2026, 20:24 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

RTRW Kabupaten Serang 2025 Direvisi dan Ditinjau Kembali, Perkembangan Wilayah Perlu Dievaluasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah
0
Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Langkah ini diambil setelah hasil peninjauan kembali (PK) menunjukkan pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sejalan dengan rencana yang ada.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang kini tengah menyiapkan dokumen revisi RTRW berikut sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, revisi ini merupakan kelanjutan dari peninjauan kembali RTRW yang telah dilakukan pada 2025.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional setelah Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sebelumnya berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi RTRW setiap lima tahun.

Hasil peninjauan kembali itu, kata Fardianto, menghasilkan tiga dokumen utama, laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari evaluasi tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi baru.

Revisi total RTRW pun menjadi rekomendasi resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

Namun, langkah revisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.

Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci titik-titik pelanggaran tata ruang yang terjadi.

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen pelengkap. Menurut dia, KLHS harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Fauzi.

Rizal juga meminta pemerintah tidak mengabaikan partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka,” ujarnya.

Rizal mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah itu, ia khawatir revisi RTRW hanya akan menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Post Views: 331
Tags: Bidang Tata RuangDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Revisi RTRWRTRW Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Carenang Berinovasi, Gelar Program Integrasi Lintas Sektor

Next Post

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Related Posts

Rangkaian HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Gelar Ziarah hingga Santuni Anak Yatim

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Najib Hamas berziarah ke makam pahlawan. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Najib Hamas berziarah ke makam pahlawan. Dok. (Ist)

by Walan. Id
8 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Kesiapsiagaan Personil Hadapi Tanggap Darurat Limbah B3, PLN UID Banten Perkuat Budaya K3L

PLN UID Banten Simulasi melibatkan personel Tim Tanggap Darurat. Dok. (Ist)

PLN UID Banten Simulasi melibatkan personel Tim Tanggap Darurat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Aliansi Masyarakat Desak THM di Kota Serang Ditutup

Aliansi masyarakat beraudiensi dengan pemkot serang mendesak untuk menutup THM di wilayah Kota Serang. Dok. (Ist)

Aliansi masyarakat beraudiensi dengan pemkot serang mendesak untuk menutup THM di wilayah Kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 September 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejari Lebak dan Pandeglang

by Walan. Id
28 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Siap-siap! Registrasi PLN Mobile Jawara Run 2026 Dibuka 28 September

Pendaftaran event akbar PLN Mobile Jawara Run 2026 segera dibuka pada 28 September hingga 3 Oktober 2026. Dok (ist)

Pendaftaran event akbar PLN Mobile Jawara Run 2026 segera dibuka pada 28 September hingga 3 Oktober 2026. Dok (ist)

by Walan. Id
27 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Maraknya Kasus Asusila di Kabupaten Serang, Bupati Minta Lintas Sektoral Ikut Berperan

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah saat di wawancarai usai menggelar rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah saat di wawancarai usai menggelar rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
23 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

BeritaSatu Photo/Ruht Semiono
Pantauan Arus Mudik Tol Tangerang-Merak - Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/4/2022). Astra Tol memprediksi puncak arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H di Tol Tangerang-Merak terjadi pada Jumat (29/4/2022) dengan perkiraan volume kendaraan mencapai 184.290 unit atau naik 17,8 persen.

Arus Balik Lebaran di Gerbang Tol Cikupa Menuju Jakarta Terus Meningkat

2 tahun ago
0

Perkuat Ekonomi Desa, Bumdes Mandaya Berkah Kelola Usaha Bebek Petelur

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pemkab Serang Teken MoU dengan dua Lembaga dalam penataan kawasan kumuh di Kecamatan. Dok. (Ist)

    Tata Kawasan Kumuh, Pemkab Serang Kerjasama Dengan Dua Lembaga

    by Walan. Id
    12 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan kerja sama dengan dua lembaga sekaligus dalam perbaikan dan penataan beberapa kawasan...

    Bupati Serang melantik sejumlah Pejabat Administrasi di Pemkab Serang. Dok. (Ist)

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Lantik Plt Sekdis Disdukcapil Jadi Pejabat Definitif

    by Walan. Id
    12 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini yang menjabat Pelaksan Tugas (Plt) Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

    Kosasih Sukma Wijaya wartawan Ekbis Banten usai membuat Laporan ke Propam Polda Banten. Dok (Nurlan)

    Diduga Wartawan Kena kroyok Polisi saat Liput Demo di HUT Kabupaten Serang, Korban Lapor ke Propam Polda Banten

    by Walan. Id
    9 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Seorang Jurnalis berinisial A dari media Ekbis Banten yang diduga terkena kroyok pada saat liputan aksi mahasiswa yang...

    Cari Aman Academy Cetak Generasi Penggerak Keselamatan Berkendara. Dok. (Ist)

    PT Astra Gelar Kompetisi Berkendara, Cari Aman Academy Cetak Generasi Penggerak Keselamatan Berkendara

    by Walan. Id
    9 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id – PT Astra Honda Motor (AHM) berkolaborasi dengan dunia pendidikan menggelar kompetisi keselamatan berkendara bagi 570 pelajar dan guru...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id