Walan.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mendukung dengan memfasilitasi Paralegal untuk menghadiri dan menyukseskan Peresmian Pusat Bantuan Hukum atau Posbakum Desa/Kelurahan.
Rencananya Provinsi Banten bakal menjadi tuan rumah di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Curug Kota Serang Peresmian Nasional Posbakum yang akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 8 April 2026 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengatakan bahwa Posbakum ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan, karena posisinya ada di 1.551 desa dan kelurahan se Provinsi Banten. Kemudian di Posbakum ada paralegal yaitu petugas penggerak memberi akses bantuan hukum.
“Sebagaimana yang diharapkan oleh pak presiden yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat dalam beberapa kegiatan. Misalnya memberikan bantuan hukum, penerangan-penerangan informasi hukum, misalnya pendampingan terkait dengan kasus-kasus mediasi misalnya KDRT, atau pengetahuan hukum yang lain,” ungkapnya.
Hal ini diungkapkan Pagar Butar Butar usai audensi bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati pada Senin, 30 Maret 2026. Turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana, Asda II Febriyanto, Kepala DPMD Rudy Suhartanto, dan Plt Kabag Hukum Anton Hermawanto.
Ia memastikan, jika Posbakum sudah dilakukan di desa dan kelurahan disertai sumber daya manusia (SDM) yakni tenaga paralegal aktif memberikan melayani masyarakat berkenaan dengan persoalan hukum.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada Gubernur Banten, bupati dan wali kota dan Kepala DPMD agar memfasilitasi 106 tenaga paralegal di Kabupaten Serang untuk menghadiri peresmian yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.
“Untuk itulah kami mohon bantuan kepada ibu bupati, pak sekda dan kepala dinas supaya saudara-saudara kita paralegal ini hadir pada tanggal 8 April waktu tepatnya jam 8 di Pendopo Gubernur Banten,” katanya.
Dijelaskan Pagar Butar Butar, Paralegal merupakan tenaga penggerak Pos Bantuan Hukum atau Posbakum yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah yang mana satu desa atau satu kelurahan itu ada 2 orang. Para Paralegal itu sudah di latih oleh Kementerian Hukum pada Unit utamanya Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Divisi Pembinaan Peraturan Perundang-undangan telah dilatih selama 3 hari,” terangnya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengintruksikan kepada Sekda Zaldi Dhuhana dan dinas terkait agar memfasilitasi untuk pelaksanaan Peresmian Pusat Bantuan Hukum atau Posbakum Desa/Kelurahan, agar paralegal di Kabupaten Serang bisa menghadiri.
“Pak sekda dan dinas terkait agar bisa memfasilitasi paralegal Posbakum,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto memastikan akan memfasilitasi dengan mengalokasikan anggaran melalui dana desa. Di Kabupaten Serang ada sekitar 40 desa dilengkapi Posbakum yang sudah aktif dan 326 desa.
“Tapi jumlah orangnya (paralegal) karena perdesa itu ada yang paralegalnya 2 orang, ada 3 ada 1 orang itu, nanti semuanya akan di undang sebanyak 108 orang sesuai dengan kawan-kawan dari Kanwil Kemenkum,” ujarnya.













