Walan.id – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menanggapi soal gugatan perdata terkait jalan rusak yang memakan korban jiwa.
Dimyati menyatakan, langkah hukum yang ditempuh warga merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Warga punya hak untuk menggugat. Negara kita adalah negara hukum. Silakan menempuh jalur pengadilan. Itu jauh lebih beretika dibandingkan tindakan anarkis,” ujarnya. Kamis, (26/2/2026).
Baca juga:
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi proses hukum tersebut. Biro hukum Pemprov, kata dia, telah ditugaskan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah menugaskan biro hukum untuk menyiapkan jawaban dan pledoi. Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dimyati menilai, gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, agar lebih responsif terhadap kondisi infrastruktur di wilayah masing-masing.
“Sense of crisis aparatur harus tumbuh. Kalau jalan rusak, harus segera diperbaiki. Jangan menunggu ada korban terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca juga:
Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Berlumpur Akibat Proyek Rehabilitasi Irigasi di Carenang
Ia mengakui, curah hujan dengan intensitas tinggi turut mempercepat kerusakan jalan. Meski demikian, menurut dia, pemerintah tetap memiliki anggaran pemeliharaan yang harus dimanfaatkan secara optimal.
“Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Di situlah akan dinilai apakah pemerintah lalai atau tidak, dan di mana letak kesalahannya. Itu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” kata Dimyati.
Diketahui, Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Banten atas dugaan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Khairi Rafi, meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya terperosok ke lubang jalan di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang, Senin (27/1/2026) yang lalu.
Korban saat itu dibonceng oleh M. Al Amin Maksum (32), tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari. Ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Editor: Nurlan













