Walan.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menyatakan siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Direktur LKBH Fakultas Syariah Atu Karomah mengatakan pihaknya akan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
“Kami melihat dari permasalahan hukumnya terlebih dahulu, kalau untuk masyarakat tidak mampu akan kami gratiskan,” ucap Atu, Kamis (18/12).
Baca juga:
LBH Bapeksi Banten Siap Dampingi Warga Baduy Korban Begal di Jakarta
Atu menabahkan keberadaan LKBH Fakultas Syariah mesti diketahui terlebih dahulu seluruh warga kampus UIN SMH SMH.
“Kami akan fokus terlebih dahulu kepada sosialisasi agar keberadaan LKBH Fakultas Syariah diketahui terlebih dahulu terutama dikenal di enam fakultas yang dimiliki kampus UIN SMH Banten,” ujarnya.
Dia membeberkan kepengurusan LKBH Fakultas Syariah diisi dari berbagai latar belakang, di antaranya dekanat, dosen, dan alumni.
“Kami ingin lebih banyak berperan tidak hanya kaitannya dengan litigasi maupun non-litigasi,” kata Atu.
“LKBH Fakultas Syariah akan merambah kepada mengembangkan diri melalui penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat,” sambungnya.
Baca juga:
15 Warga Padarincang Ditangkap Polda Banten, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan ke PN Serang
Dekan Fakultas Syariah Iin Ratna Sumirat menambahkan keberadaan LKBH diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Semua akan mengenang keberadaan LKBH di UIN SMH Banten, karena selama ini tidak semua orang tahu ada LKBH di Fakultas Syariah,” ungkap Iin.
Apalagi, kata Iin, LKBH Fakultas Syariah memasuki fase peremajaan organisasi yang di mana terdapat pengurus baru.
“Jadi, melalui peremajaan organisasi mudah-mudahan LKBH Fakultas Syariah bisa membawa kebermanfaatan lebih luas bagi semua orang,” kata dia.
Baca juga:
Pemkab Serang Berencana Beri Bantuan Hukum Terhadap Direktur PT SBM yang Diduga Korupsi
Sejalan dengan hal tersebut, LKBH Fakultas Syariah tidak hanya saja dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik litigasi maupun non-litigasi.
Akan tetapi, terdapat juga layanan konsultasi di dalamnya makanya dinamakannya LKBH Fakultas Syariah.
“Jadi, ketika masyarakat membutuhkan konsultasi baik tentang pernikahan, waris, dan kewarganegaraan itu bisa dikonsultasikan di LKBH,” tutur Iin.***












