Walan.id – Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan emas tanpa izin.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatn Serang, Kota Serang, pada Kamis (4/12/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit excavator, 40 karung batu, dan peralatan pengolahan emas.
Kapolda Banten, Brigjen Hengki menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Hengki kepada awak media.
Baca juga:
Bupati Serang Bersama Gubernur dan Kapolda Banten Sidak Truk ODOL di Bojonegara
Lebih lanjut, kata Hengki, tersangka yang diamankan adalah YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).
“Mereka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku kami beri mereka hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar,” Hengki.
Adapun untuk barang bukti, ia yang disita antara lain 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 buah blower, dan 1 buah Jack hammer dan masih banyak lagi.
Baca juga:
IMALA Menilai Polres Lebak Lamban Dalam Menangani Kasus Tambang Ilegal di Desa Mekarsari
Iya juga mengungkapakan bahwa penambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Sejauh ini baru tiga daerah saja, nanti yang linya akan kita cari tu lebih lanjut,” ungkapnya.
Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal.
“Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” kata Hengki.
Maka dari itu, Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.













