• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:13 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset untuk mendukung berjalannya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang. Saat ini, BPKAD juga tengah menyiapkan langkah-langkah teknisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan menuturkan bahwa, upaya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 8 September 2025 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa, mekanisme pemanfaatan BMD maupun Aset Desa untuk KDKMP dilakukan melalui skema sewa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemda,” kata Indra melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Desember 2025.

Baca juga:

Pemkab Serang Menargetkan 50 Persen KDMP Mulai Beroperasi di 2026

Terlebih, kata Indra, pihaknya juga telah menerima sejumlah permohonan dan konsultasi dari para camat, kepala desa, pengurus KDMP bahkan para anggota DPRD mengenai aset-aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan. Terbaru, dari unsur Komando Distrik Militer 0602/Serang, yang juga sedang berupaya memfasilitasi percepatan dibangunnya unit-unit KDMP di Kabupaten Serang.

“Bidang Aset akan menyiapkan instrumen yang diperlukan agar mekanisme sewa sesuai arahan Surat Edaran Mendagri dapat dilaksanakan secara tertib. Tugas kami adalah memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan tanpa mengubah status kepemilikan aset,” terangnya.

Beberapa aset berpotensi digunakan, lebih lanjut Indra menerangkan, terutama lahan kosong, bangunan eks sekolah atau kantor UPT, dan gedung lain yang belum dimanfaatkan optimal.

Meski demikian, pemanfaatan harus tetap mempertimbangkan prioritas kebutuhan Pemda, kelayakan, serta kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Kami bekerja dalam koridor regulasi, dan sekarang regulasinya sudah jelas. Kami perlu mengantisipasi untuk memastikan proses, dokumen, dan pengendalian teknis siap ketika desa, atau koperasi sendiri mengajukan kebutuhan pemanfaatan aset,” jelasnya.

Baca juga:

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Pertama Pengurus KDMP se Indonesia di Anyer

Saat ini, sebut Indra, BPKAD tengah merancang beberapa dokumen pendukung, seperti format perjanjian sewa. Format-format yuridis akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.

“Saat ini, BPKAD juga sedang melaksanakan appraisal sewa oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), targetnya selesai akhir Desember 2025,” ucapnya.

Selain itu, lebih lanjut Indra menyebutkan, BPKAD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memetakan kebutuhan KDKMP di tingkat desa. Sehingga pemanfaatan aset dapat tepat sasaran, serta menyusun mekanisme monitoring pemanfaatan aset agar tetap akuntabel dan mudah diawasi.

“Kami berharap pemanfaatan aset ini dapat menggerakkan ekonomi desa, sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar tidak tidur. Prinsip kami, aset harus produktif, tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai hukum,” papar Indra.***

Post Views: 116
Tags: Aset DesaBPKAD Kabupaten SerangDistrik Militer 0602/SerangKDMPKoperasi Desa Merah PutihPemkab serangSE Mendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Next Post

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

Related Posts

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah

by Walan. Id
21 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati Sentil Pelayanan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara

6 bulan ago
0

Berikut Manfaat Tidur Siang saat Berpuasa, Menjaga Kesehatan dan Stamina

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id