• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 05:49 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

Walan. Id by Walan. Id
in Advetorial
0
Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Serang dengan menciptakan iklim investasi dan berbisnis yang mudah, cepat, nyaman, transparan dan tidak berbelit belit.

Layanan itu terus dipermudah lewat website pemerintah Kabupaten Serang, di Sistem perijinan terintegritas secara elektronik (Simpatik).

Layanan tersebut seperti pelayanan SKM, Cek Berkas, Perizinan, Info Tenan MPP serta Form Layanan Konsultasi Publik.

Baca juga:

Bupati Serang Percepat Kerjasama Investasi Delegasi Tiongkok di Pulau Tunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin mengatakan bahwa semua pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Semua layanan pengurusan perizinan ada di Mal Pelayan Publik.” ungkapnya kepada walan.id, Rabu, (13/8/2025).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IU) langkah pertama yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalo Ijin industri dimulai dari PKKPR dan keluar dokumen lingkungan itu izin dasar.” jelasnya.

Baca juga:

Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025

Adapun langkah mendapatkan izin usaha Industri, Kata Syamsudin pertama pendaftaran OSS dan pilih jenis perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

“Lakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan mikro dan kecil jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut, atau pilih klasifikasi sesuai jenis usaha anda.” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan seperti pelayanan Online, DPMPTSP Kabupaten Serang memfasilitasi perizinan usaha melalui sistem OSS, termasuk bantuan melalui helpdesk.

“Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Serang atau Mal Pelayanan Publik Kota Serang.”pungkasnya. (ADV)

Editor: Nurlan

Post Views: 278
Tags: DPMPTSP Kabupaten SerangLayanan SimpatikMall Pelayanan PublikPelayanan OnlinePelayanan Perizinan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Anak Dinyatakan Hilang, Korban Diduga Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang

Next Post

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

by Walan. Id
7 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Ikut Meriahkan HUT Dekranas ke 45 di Balikpapan

by Walan. Id
9 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

by Walan. Id
20 Maret 2025
0
0
ShareTweetShare

Nova Mobilindo Tawarkan Harga Mobil Seken yang Terjangkau dan Berkualitas, Mulai Rp40-100 Jutaan

by Walan. Id
17 Februari 2025
0
0
ShareTweetShare

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

by Walan. Id
24 Desember 2024
0
0
ShareTweetShare

Astra Infra Pastikan Sarana Prasarana Kesiapan Perjalanan Libur Nataru 2024/2025

by Walan. Id
17 Desember 2024
0
0
ShareTweetShare
Next Post

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

7 bulan ago
0

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Ciujung, Begini Kronologinya?

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id