• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 19 Desember 2025, 03:25 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

Walan. Id by Walan. Id
in Advetorial
0
Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Serang dengan menciptakan iklim investasi dan berbisnis yang mudah, cepat, nyaman, transparan dan tidak berbelit belit.

Layanan itu terus dipermudah lewat website pemerintah Kabupaten Serang, di Sistem perijinan terintegritas secara elektronik (Simpatik).

Layanan tersebut seperti pelayanan SKM, Cek Berkas, Perizinan, Info Tenan MPP serta Form Layanan Konsultasi Publik.

Baca juga:

Bupati Serang Percepat Kerjasama Investasi Delegasi Tiongkok di Pulau Tunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin mengatakan bahwa semua pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Semua layanan pengurusan perizinan ada di Mal Pelayan Publik.” ungkapnya kepada walan.id, Rabu, (13/8/2025).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IU) langkah pertama yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalo Ijin industri dimulai dari PKKPR dan keluar dokumen lingkungan itu izin dasar.” jelasnya.

Baca juga:

Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025

Adapun langkah mendapatkan izin usaha Industri, Kata Syamsudin pertama pendaftaran OSS dan pilih jenis perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

“Lakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan mikro dan kecil jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut, atau pilih klasifikasi sesuai jenis usaha anda.” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan seperti pelayanan Online, DPMPTSP Kabupaten Serang memfasilitasi perizinan usaha melalui sistem OSS, termasuk bantuan melalui helpdesk.

“Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Serang atau Mal Pelayanan Publik Kota Serang.”pungkasnya. (ADV)

Editor: Nurlan

Post Views: 192
Tags: DPMPTSP Kabupaten SerangLayanan SimpatikMall Pelayanan PublikPelayanan OnlinePelayanan Perizinan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Anak Dinyatakan Hilang, Korban Diduga Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang

Next Post

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

by Walan. Id
7 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Ikut Meriahkan HUT Dekranas ke 45 di Balikpapan

by Walan. Id
9 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

by Walan. Id
20 Maret 2025
0
0
ShareTweetShare

Nova Mobilindo Tawarkan Harga Mobil Seken yang Terjangkau dan Berkualitas, Mulai Rp40-100 Jutaan

by Walan. Id
17 Februari 2025
0
0
ShareTweetShare

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

by Walan. Id
24 Desember 2024
0
0
ShareTweetShare

Astra Infra Pastikan Sarana Prasarana Kesiapan Perjalanan Libur Nataru 2024/2025

by Walan. Id
17 Desember 2024
0
0
ShareTweetShare
Next Post

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hasil PSU Kabupaten Serang Bakal Diumumkan Pada 24 April 2025

8 bulan ago
0

Aktivitas Terganggu Akibat Pemadaman Berulang, Warga Ranau Estate Suarakan Keluhan

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis

    by Walan. Id
    18 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menyatakan...

    Program Kementan, DKPP Kabupaten Serang Dorong Petani Manfaatkan Pembelian Alsintan Subsidi 8,5 Persen

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mendorong para petani di Kabupaten Serang, agar memanfaatkan Program Kementerian (Kementan), dengan...

    Kurangnya Perhatian terhadap Pendidikan, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pendidikan seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan bangsa. Namun dalam praktiknya, perhatian terhadap pendidikan masih kerap terpinggirkan. Persoalan ini...

    Perselingkuhan di Era Digital: Ketika Kepercayaan Pasangan Runtuh

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Perselingkuhan adalah fenomena sosial yang semakin mengemuka di era modern. Bukan sekadar masalah pribadi, perselingkuhan membawa dampak luas,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id