Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Serang dengan menciptakan iklim investasi dan berbisnis yang mudah, cepat, nyaman, transparan dan tidak berbelit belit.
Layanan itu terus dipermudah lewat website pemerintah Kabupaten Serang, di Sistem perijinan terintegritas secara elektronik (Simpatik).
Layanan tersebut seperti pelayanan SKM, Cek Berkas, Perizinan, Info Tenan MPP serta Form Layanan Konsultasi Publik.
Baca juga:
Bupati Serang Percepat Kerjasama Investasi Delegasi Tiongkok di Pulau Tunda
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin mengatakan bahwa semua pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Semua layanan pengurusan perizinan ada di Mal Pelayan Publik.” ungkapnya kepada walan.id, Rabu, (13/8/2025).
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IU) langkah pertama yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kalo Ijin industri dimulai dari PKKPR dan keluar dokumen lingkungan itu izin dasar.” jelasnya.
Baca juga:
Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025
Adapun langkah mendapatkan izin usaha Industri, Kata Syamsudin pertama pendaftaran OSS dan pilih jenis perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Lakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan mikro dan kecil jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut, atau pilih klasifikasi sesuai jenis usaha anda.” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan seperti pelayanan Online, DPMPTSP Kabupaten Serang memfasilitasi perizinan usaha melalui sistem OSS, termasuk bantuan melalui helpdesk.
“Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Serang atau Mal Pelayanan Publik Kota Serang.”pungkasnya. (ADV)
Editor: Nurlan













