Walan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2,3 Miliar.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur BUMD Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dimana PT SBM tersebut merupakan BUMD Kabupaten Serang atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada tahun 2019-2025.
“Dimana yang bersangkutan ini sebagai direktur PT SBM, dia menyalahgunakan wewenang terhadap pengelolaan keuangan pada PT SBM.”ungkapnya kepada Wartawan, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga:
Tiga Perusahaan di Kawasan Modern Cikande Disegel Kementrian Lingkungan Hidup
Ia menjelaskan, tersangka Isbandi Ardiwinata Mahmud menarik uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mentransfer ke rekening pribadi.
“Dimana uang tersebut tidak dipergunakan sebagai mestinya untuk kegiatan dari PT SBM tersebut.” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Merryon, Dari hasil pemeriksaan total kerugian negara sekitar Rp, 2,3 Miliar.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan ahli sementara kerugiannya sekitar 2,3 Miliar, Itu ada untuk cicilan mobil untuk kepentingan pribadi dan keluarga, ada dugaan kesana ini sedang pendalaman lebih lanjut.” kata dia.
Baca juga:
Dikatakan Merryon, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) bergerak dibidang multi usaha seperti, perdagangan, angkutan dan konstruksi.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait penyedikan dan pendalaman.”pungkasnya.
Editor: Nurlan