• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 10 September 2025, 18:05 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) Tahun, merekam vidio mesumnya dengan sang mantan pacar, Namun, hal itu tidak diketahui sang mantan pacar sehingga jadi alat Pelaku untuk menakut nakuti kepada mantan pacar guna memuaskan hasratnya.

Konyolnya, FA (22) Ini mengirimkan vidio mesumnya kepada keluarga mantan pacar, Sehingga keluarganya melaporkan ke Mapolres Serang.

Akhirnya FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

FA sendiri ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025, atas dugaan menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dari hasil penyelidikan korban JS warga Kecamatan Jawilan yang berusia 17 tahun dan tersangka diketahui berpacaran. Selama berpacaran, keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami isteri di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.

“Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seijin korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).

Baca juga:

Polisi Tangkap Dukun di Cikuesal yang Cabuli Pasienya hingga Hamil

Tujuan tersangka FA merekam hubungan intim untuk menakut-nakuti agar jalinan cintanya tidak diputus. Selain itu agar korban juga mudah diajak bercumbu, jika tersangka membutuhkan.

“Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa Minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi. Namun beberapa kali dihubungi, permintaan tersangka tidak mendapat respon dari korban. Termasuk ancaman akan menyebarkan video mesum tidak digubris oleh korban.

Baca juga:

Selama Sepekan, Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Bandit Jalanan dan Pengutil Mini Market

“Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” terang Kapolres.

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Condro Sasongko.***

Editor: Nurlan

Post Views: 1,186
Tags: Akbp condro sasongkoDitangkap PolisiKapolres serangKasus Kekerasan SeksualKirim Vidio PornoMantan PacarMapolres serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Related Posts

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Berdialog dengan Pasien Guna Pastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
10 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sempat Dirawat di RS Hermina, Balita yang Koma di RSUD Banten Kini Meninggal Dunia

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kebakaran Rumah di Teras Bojong Kabupaten Serang Diduga Akibat Obat Nyamuk

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
4 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Kantor Disdukcapil Bakal Pindah ke Puspemkab

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

5 bulan ago
0

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

    Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Berdialog dengan Pasien Guna Pastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

    by Walan. Id
    10 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Bupati Serang Ratu Zakiyah ke Puskesmas di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, dan langsung berdialog...

    Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

    Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Asap masih menggantung di langit kota. Jalanan yang sehari-hari riuh kini dipenuhi aroma ban terbakar dan debu yang...

    Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menghadiri acara launching peluncuran tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang, klub sepak bola binaan...

    Lagi Ngetrend di Medsos Foto Miniatur Pake AI, Berikut Cara Buatanya

    by Walan. Id
    7 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Media Sosial belakangan ini di penuhi unggahan para Netizen dengan miniatur motor dan miniatur lainya yang menyerupai action...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id