Walan.id – Diskoumperindag Kabupaten Serang dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang saat ini sudah memasuki tahap dua pemberkasan.
Hal itu dikatakan Sekdis Diskoumperindag Kabupaten Serang Shinta Ashifilian Harjani mengatakan pembentukan koperasi desa merah putih di 29 Kecamatan dari 326 Desa se Kabupaten Serang dilakukan bertahap.
“Hari ini merupakan tahap kedua dalam pembentukan kopdes merah putih di Kabupaten Serang, kemudian tahap pertama itu kemarin kita sosialisasi di 29 kecamatan untuk 326 desa yang dilakukan oleh 5 tim.”ungkapnya saat diwawancarai walan.id, Senin, (26/5/2025).
Baca juga:
Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Sosialisasi Kopdes Merah Putih di 326 Desa
Ia menjelaskan tahapan pembentukan kopdes merah putih mulai dari sosialisasi hingga tahap pemberkasan, hal tersebut berkolaborasi dengan ikatan notaris Indonesia serta kanwil Hukum Banten.
“Kita jadikan 5 dapil dari hari Senin sampai dengan hari Jumat artinya 5 hari dan sudah selesai di hari Jumat kemarin, dan untuk hari ini kita mulai lagi pemberkasan juga, kita bagi juga dengan 5 dapil, kita sama-sama dan kita Alhamdulillah berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan juga dengan Kanwil Hukum Wilayah Banten.” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Banten Picesco Andika Tulus mengatakan pihaknya hadir untuk melakukan asistensi yang melibatkan notaris dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga:
Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang
“Ya, jadi hari ini dari kami, dari tim kanwil kementerian hukum hadir di sini untuk bisa melakukan asistensi. Jadi kita ini sebenarnya kewenangannya setelah selesai adanya berita Acara (BA), kita itu baru bisa melibatkan teman-teman notaris ini untuk melimput, menginput ke dalam sistem SABH. Setelah itu baru kita keluarkan akta,” ungkap Kadif Iankum Banten, Picesco, Senin (26/5/2025).
lebih lanjut, Ia melakukan asistensi tersebut supaya berkas koperasi desa merah putih dari beberapa desa di kabupaten serang lengkap sehingga penyusunan berita acara (BA) selesai terlebih dahulu.
“Jadi di situlah kewenangannya Menteri Hukum dan HAM, Menteri Hukum untuk pembuatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Jadi teman-teman sengaja kami hadirkan di sini untuk melakukan asistensi supaya nanti penyusunan BA-nya tidak salah. Jadi ada kelengkapan-kelengkapan itu biar selesai dahulu, di awal ini,” katanya.
Baca juga:
HIPMIKIMDO dan SD IT Al Kahfi Gelar Kegiatan Kolaborasi UMKM dengan Dunia Pendidikan
Ia menjelaskan, terkait progres saat ini dari beberapa desa di kabupaten serang masih melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pihaknya terus melakukan pendampingan sampai bulan Juni.
“Kalau dari banten keseluruhannya, musdes itu hari ini selesai semua. Selesai semua, namun kalau untuk khusus di Kabupaten Serang, informasinya, datanya itu. Bulan Juni, jadi kami melakukan pendampingan sampai dengan bulan Juni,” tandasnya.